Diusulkan Masuk Kategori Vital, Sektor Pendidikan Harus Dilindungi

22 November, 2023 20:20 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

22112023-UNY sektor pendidikan vital.png
Para peserta Workshop Cyber Security Sektor Pendidikan yang diselenggarakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia BSSN Giyanto Awan Sularso mengusulkan sektor pendidikan masuk dalam Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV). Terlebih lagi saat ini penerapan tata kelola keamanan siber di perguruan tinggi masih rendah. (EDUWARA/Dok. UNY)

Eduwara.com, JOGJA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusulkan sektor pendidikan masuk dalam Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV). Terlebih lagi saat ini penerapan tata kelola keamanan siber di perguruan tinggi masih rendah.

Usulan ini disampaikan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia BSSN Giyanto Awan Sularso dalam Workshop Cyber Security Sektor Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

“Ada dua ancaman siber yang bersifat sosial dan teknis. Jadi kami mengusulkan agar pendidikan masuk ke dalam PIIV. Karena sektor pendidikan bukan hanya belajar mengajar tapi juga potensi perlindungan data privasi, utamanya hasil riset yang harus diamankan,” jelas Giyanto Awan Sularso, Rabu (22/11/2023).

BSSN juga memaparkan tentang identifikasi risiko perguruan tinggi yang disimpulkan tingkat penerapan tata kelola keamanan siber dan tingkat pengelolaan insiden keamanan siber di perguruan tinggi masih rendah.

Tingkat penerapan kontrol keamanan siber di perguruan tinggi belum optimal karena kurangnya pemenuhan kebutuhan SDM keamanan siber di perguruan tinggi.

“Insiden keamanan siber dapat berdampak signifikan pada layanan perguruan tinggi. Dengan pertumbuhan pengguna internet terbesar keempat di dunia, Indonesia menjadi target serangan dan spionase siber,” jelasnya

Karenanya, dibutuhkan SDM sebagai business enabler di bidang keamanan informasi, keamanan siber dan persandian.

Kabid Pengembangan Jejaring Pustekom Kemendikbudristek, Hasan Habibie, memaparkan sebagai  peningkatan keamanan, pihaknya telah membentuk Education Computer Security Incident Response Team (EduCSIRT Pusdatin). Tujuan pembentukan badan ini adalah untuk mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pemerintah,  khususnya sektor pendidikan baik internal dan eksternal. 

Kemudian, badan ini juga bertugas mengidentifikasi kerentanan keamanan secara menyeluruh, meningkatkan respon aspek keamanan kepada seluruh Satuan Kerja Kemendikbudristek serta meningkatkan mutu layanan TIK Pendidikan dan Kebudayaan dari ancaman siber.

“Potensi ancaman layanan Sistem Pemerintah Berbasik Elektronik (SPBE) di Kemendikbudristek di antaranya keterhubungan layanan dan ekosistem pendidikan,” katanya.

Selain itu, diperlukan pula perlindungan siber bagi komunitas pendidikan seperti ancaman pornografi, cyberbullying, cyber terorisme atau pencurian hasil riset. Oleh karena itu perlu Infrastruktur Informasi Vital (IIV) untuk mendukung sistem pendidikan.