Sekolah Kita
15 Januari, 2024 21:24 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JOGJA – Polresta Yogyakarta telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana asusila di sebuah sekolah di Kota Yogyakarta. Agar kasus ini tidak terulang kembali, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TP2K) yang sudah dibentuk di tiap sekolah harus lebih aktif melakukan pengawasan.
Peringatan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori saat dihubungi pada Senin (15/1/2024) untuk diminta konformasi pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, dengan ditetapkannya tersangka kasus tindak pidana asusila yang dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada Senin 8 Januari lalu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pendalaman, khususnya pada status guru tersebut.
“Apakah ini guru ekstra kurikuler atau mata pelajaran? Apakah guru part time atau full time? Kami harus mengecek itu karena kasus ini sudah menjadi perhatian dari banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” jelasnya.
Budi mewakili Pemkot Yogyakarta meminta TP2K yang telah terbentuk di setiap sekolah berperan maksimal mencegah berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di sekolah. TP2K merupakan badan yang terdiri dari guru, wali murid, komite sekolah dan perwakilan warga di lingkungan sekolah, yang berperan maksimal mencegah berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di sekolah.
“Sejak dini, TP2K harus bisa mengantisipasi, jangan sampai terlambat. Deteksi dini tanpa perlu menunggu munculnya kasus. Ini sudah kami ingatkan terus,” katanya.
Respon Cepat
Terkait kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap siswa SD di wilayahnya, menurut Budi, pihaknya telah melakukan respon cepat berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan memastikan para siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dapat kembali riang dan mengikuti pelajaran dengan tenang.
"Anak-anak tenang, bisa dikondisikan mengikuti pembelajaran kembali. Guru-guru berusaha membuat anak kembali senang. Kami koordinasikan dengan lintas institusi," katanya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, Senin (15/1/2024), mengatakan tersangka JL ditangkap pada Jumat (12/1/2024), di rumahnya di Sleman, dan usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada laporan yang kami terima, korban dugaan pencabulan mencapai 15 orang. Namun usai pemeriksaan pada 20 saksi, hanya lima yang memenuhi unsur pidana pencabulan,” katanya.
Kelima korban ini terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang berusia antara 11 -12 tahun. Waktu kejadian ini terjadi sejak 1 Agustus sampai Oktober 2023 di lingkungan dan jam belajar di sekolah.
Dari barang bukti, selain lima baju milik korban dan handphone pelaku, juga diamankan pisau yang saat kejadian digunakan JL untuk menakuti-menakuti dan mengarah pada ancaman dengan hanya diletakkan.
“Pelaku JL melakukan perbuatan tidak pada tempatnya yaitu dengan memegang bagian-bagian vital dari tubuh para siswa tersebut,” terangnya.
Bagikan