Kebijakan Tinggal Kelas Wujud Pendidikan yang Memanusiakan Manusia

18 Oktober, 2026 20:47 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

18102026-Hilmy Muhammad.jpg
Anggota DPD RI H Hilmy Muhammad. (EDUWARA/Dok. Pribadi)

Eduwara.com, JOGJA - Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menetapkan mulai Tahun Ajaran 2027/2028 siswa tidak lagi diberlakukan sistem "otomatis naik kelas" merupakan perwujudan pendidikan yang memanusiakan manusia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H Hilmy Muhammad, mengatakan langkah tersebut merupakan koreksi fundamental untuk mengembalikan esensi pendidikan ke jalan yang benar, yakni berorientasi pada pencapaian kompetensi, kedalaman penguasaan materi, dan pembentukan karakter peserta didik.

Kebijakan tersebut, menurut Hilmy, merupakan bagian dari upaya mendasar untuk menaikkan mutu pendidikan, meningkatkan kinerja serta akuntabilitas guru, dan memastikan kemampuan akademik anak didik benar-benar matang sebelum melangkah ke jenjang berikutnya.

"Saya secara tegas mendukung rencana kebijakan Pak Abdul Mu'ti, Mendikdasmen. Jadi, ini momentum perbaikan ekosistem pembelajaran," kata Gus Hilmy, sapaan akrab H Hilmy Muhammad, Minggu (18/10/2026).

Gus Hilmy menyoroti kebijakan kurikulum sebelumnya, yang menerapkan sistem "otomatis naik kelas", telah memberikan dampak psikologis dan akademis yang kurang ideal bagi ekosistem pembelajaran. Selama ini, sistem tersebut kerap memaksa peserta didik untuk naik tingkat meskipun secara substantif penguasaan materinya belum tuntas.

Bukan Hukuman

Menurut Gus Hilmy, anak harus dinyatakan tidak naik bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena memang secara akademik dan kompetensi belum memenuhi kriteria untuk melanjutkan ke kelas atau jenjang berikutnya.

“Kebijakan kurikulum yang selama ini terbiasa ‘menaikkan anak’ tanpa basis kompetensi yang riil justru memaksa anak mengikuti pembelajaran pada fase yang belum tiba saatnya bagi mereka. Tentu hal ini pada akhirnya malah akan menyulitkan anak dalam menghadapi tantangan masa depannya," tegasnya.

Menanggapi secara konstruktif berbagai pandangan, termasuk catatan kehati-hatian dari mitra kerja legislatif seperti Komisi X DPR RI serta asosiasi guru mengenai pentingnya kesiapan mekanisme dan agar kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan bagi siswa, menurut Gus Hilmy, kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui perumusan petunjuk teknis yang objektif, transparan, serta berpihak pada pendampingan yang manusiawi.

Anggota Komite II DPD RI tersebut menambahkan, di tengah persaingan global yang semakin ketat, dunia pendidikan nasional membutuhkan budaya belajar yang jujur dan kompetitif secara sehat. Pasalnya, kebijakan pasti naik kelas itu bagian dari budaya instan. Proses pencapaian belajar diabaikan demi formalitas administratif kelulusan.

Dengan dikembalikannya otoritas penilaian yang objektif kepada satuan pendidikan dan guru, martabat profesi guru akan semakin kuat karena guru memiliki legitimasi penuh dalam mengukur ketercapaian kompetensi muridnya.

Gus Hilmy mengingatkan kembali bahwa tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia, di antaranya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

"Pendidikan adalah ikhtiar memanusiakan manusia dan menyiapkan bekal masa depan yang kokoh. Memaksakan anak naik kelas saat fondasi akademisnya rapuh sama saja dengan menumpuk masalah di masa depan mereka,” pungkasnya.