Pemkot Yogyakarta Kucurkan Bantuan Pendidikan Rp 14,9 Miliar

06 Februari, 2026 07:20 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

06022026-Kota Yk bantuan pendidikan.jpg
Kantor UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Disdikpora Kota Yogyakarta (https://www.instagram.com/uptjpdjogja)

Eduwara.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), berkomitmen menekan angka putus sekolah dengan mengucurkan bantuan pendidikan sebesar Rp 14,9 miliar pada semester pertama tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi pelajar, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Yogyakarta, Hasyim, menjelaskan program ini merupakan langkah konkret untuk menjamin setiap anak di Kota Yogyakarta mendapatkan hak pendidikan hingga lulus dan memiliki ijazah.

“Ini upaya kami memastikan anak-anak usia sekolah tetap bersekolah. Seluruh penerima wajib terdaftar dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS),” ujar Hasyim, Kamis (5/2/2026).

Hasyim menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan data administratif. Disdikpora Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk menyisir siswa yang terancam putus sekolah. Nantinya, tim bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan pemangku wilayah setempat akan melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk mencari solusi bagi para pelajar tersebut.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan tahun 2026 ini anggaran yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan lebih besar dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 bantuan yang diberikan mencapai Rp 10 miliar, maka pada tahun 2026 ini jumlahnya lebih besar karena pada semester pertama saja menembus Rp 14,9 miliar.

“Selain pelajar dan mahasiswa yang masuk data KSJPS, bantuan ini juga diberikan kepada mereka yang tinggal di panti asuhan swasta yang sudah terdata di Dinsos. Mengenai berapa kuota atau sasaran penerima, kami menyesuaikan dengan anggaran,” katanya.

Pendaftaran

Menik menjelaskan sebagai pelaksana kebijakan, pihaknya telah membuka pendaftaran bagi pemegang KSJPS untuk mendaftarkan ulang pada 2-15 Februari 2026, untuk diklarifikasi agar menerima bantuan yang dijadwalkan cair awal Maret.  

Dilansir dari publikasi UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, besaran bantuan yang diberikan beragam, tergantung jenjang pendidikan. Untuk jenjang TK negeri, bantuan yang diberikan sebesar Rp 800 ribu sedangkan untuk swasta sebesar Rp 1,7 juta. Untuk jenjang SD negeri sebesar Rp 800 ribu dan swasta sebesar Rp 2,8 juta per tahun. 

Bantuan untuk pelajar di jenjang SMP negeri sebesar Rp 1 juta dan swasta sebesar Rp 4 juta per tahun. Jenjang SMA negeri sebesar Rp 1,75 juta dan swasta sebesar Rp 4,75 juta. Kemudian untuk jenjang SMK negeri sebesar Rp1,75 juta dan swasta sebesar Rp4,75 juta.

"Kalau untuk tahun kemarin, penerima JPD KSJPS sekitar 8.000 anak. Dari jenjang TK sampai SMK dan Perguruan Tinggi. Kalau tahun ini kemungkinan bertambah, karena kalau tahun kemarin KSJPS itu 28 ribu sekian, tahun ini sekitar 44.570 jiwa," pungkasnya.