Pendidikan Nasional Belum Berpihak pada Masyarakat Rentan

06 Februari, 2026 06:40 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

06022026-BEM Pesantren.jpeg
BEM Pesantren Seluruh Indonesia menegaskan peristiwa meninggalnya seorang siswa di NTT akibat gantung diri mencerminkan kegagalan struktural dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak, terutama hak memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Kasus tersebut juga menjadi bukti ketimpangan akses pendidikan yang masih berlangsung secara sistemik, khususnya di wilayah tertinggal dan komunitas masyarakat rentan. (EDUWARA/Dok. BEM Pesantren Seluruh Indonesia)

Eduwara.com, JOGJA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia menilai peristiwa meninggalnya seorang siswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat gantung diri adalah bukti ketimpangan akses pendidikan yang masih berlangsung secara sistemik, khususnya di wilayah tertinggal dan komunitas masyarakat rentan.

Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomi Wijaya, menegaskan kasus ini mencerminkan kegagalan struktural dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak, terutama hak memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Tragedi ini menjadi potret nyata kondisi pendidikan nasional yang belum sepenuhnya berpihak kepada kelompok miskin. Ketika anak-anak dihadapkan pada tekanan ekonomi keluarga dan keterbatasan akses pendidikan, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Tomi dalam pernyataan tertulis, Kamis (5/2/2025).

Tomi menguraikan bahwa tekanan ekonomi yang terakumulasi dengan keterbatasan sarana dan layanan pendidikan berpotensi menimbulkan beban psikologis mendalam pada anak. Tanpa kebijakan yang komprehensif dan berorientasi pada keadilan, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas sosial justru berisiko menjadi faktor tambahan yang memperberat kondisi keluarga miskin.

Dalam kerangka nilai Islam, BEM Pesantren menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban moral kolektif. Islam menempatkan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan pemeliharaan akal melalui pendidikan (ḥifẓ al-‘aql) sebagai tujuan fundamental syariat yang harus dijaga oleh negara dan masyarakat.

“Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 31 yang menegaskan larangan membiarkan generasi muda berada dalam ancaman akibat kemiskinan,” katanya.

Sekolah Rakyat

Pada sisi lain, BEM Pesantren Seluruh Indonesia menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai progresif, termasuk program Sekolah Rakyat dan agenda nasional pengentasan kemiskinan. Inisiatif tersebut dipandang sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam memperluas akses pendidikan serta memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang paling rentan.

“BEM Pesantren Seluruh Indonesia mendukung langkah-langkah tersebut dan siap berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaannya agar berjalan efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada keadilan sosial,” tutur Tomi.

Kendati demikian, BEM Pesantren Seluruh Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak dapat bergantung pada negara semata. Diperlukan keterlibatan kolektif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga komunitas sosial, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak.

BEM Pesantren Seluruh Indonesia menurut Tomi mengajak Presiden Prabowo Subianto berdialog terbuka bersama untuk instrumen penyelesaian persoalan sosial. Dialog Gerakan Mahasiswa Merah Putih diharapkan menjadi wahana strategis untuk membedah akar kemiskinan struktural sekaligus merumuskan arah kebijakan pendidikan nasional secara partisipatif dan berkeadilan.

“Dialog terbuka menjadi kunci agar kebijakan pendidikan dan pengentasan kemiskinan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar menjawab realitas sosial masyarakat rentan,” jelas Tomi.

BEM Pesantren menegaskan penyelesaian persoalan pendidikan tidak cukup melalui respons simbolik atau ungkapan empati semata. Pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar yang membebaskan dan memuliakan manusia, bukan justru memperbesar beban psikologis akibat ketimpangan sosial-ekonomi.

Sebagai wujud komitmen moral dan sosial, BEM Pesantren Seluruh Indonesia menyatakan akan terus mengawal isu pendidikan dan kemiskinan sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial yang selaras dengan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin serta amanat konstitusi negara.