Kampus
05 Mei, 2026 07:30 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama

Eduwara.com, JOGJA – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menghapus sejumlah program studi (Prodi) adalah salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem pendidikan tinggi. Terkait hal ini, kalangan akademisi dari perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dan perlu dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu.
Para akademisi tersebut bahkan berharap pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap prodi yang benar-benar dibutuhkan, agar tetap selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan dunia kerja.
Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endro Dwi Hatmanto, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan prodi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada tingkat serapan lulusan di pasar kerja.
“Wacana atau kebijakan ini perlu dikaji secara hati-hati dan proporsional. Penghapusan Prodi tidak boleh didasarkan pada tingkat serapan lulusan di pasar kerja,” ujar Endro, Senin (4/5/2026).
Menurut Endro, pendidikan tinggi memiliki mandat yang lebih luas, tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi juga mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun nalar kritis, serta menjaga nilai kemanusiaan dan kebudayaan. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan tidak bisa semata-mata berbasis logika ekonomi.
“Pendidikan tinggi tidak boleh direduksi hanya menjadi pabrik tenaga kerja,” tegasnya.
Endro menyarankan, langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah audit relevansi prodi secara menyeluruh. Selanjutnya, dapat dilakukan redesign kurikulum, penguatan profil lulusan, serta integrasi kompetensi baru yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Endro juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis keilmuan dalam pengambilan kebijakan pendidikan, seperti melalui analisis kebutuhan (needs analysis) dan analisis lingkungan (environmental analysis). Ia mengingatkan, perubahan dalam dunia pendidikan harus tetap menjaga stabilitas sistem dan keberlanjutan pengembangan akademik.
“Jika kebijakan tidak berbasis keilmuan, justru berisiko merusak ekosistem pendidikan itu sendiri,” tambahnya.
Indikator Tunggal
Sementara itu, Dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, menilai secara normatif sistem pendidikan tinggi di Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka yang jelas. Ia menyebut terdapat enam jenis perguruan tinggi, yakni universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
“Masing-masing memiliki karakter, tujuan, dan orientasi yang berbeda. Universitas dan institut tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi juga mengembangkan ilmu pengetahuan secara luas. Sementara politeknik dan akademi lebih berorientasi pada kebutuhan praktis dan dunia industri,” jelasnya.
Menurut Bagus, dengan keragaman tersebut, tidak tepat jika seluruh program studi diukur dengan satu indikator tunggal, yakni relevansi terhadap industri. Pendekatan seperti ini dinilai berpotensi menyederhanakan hakikat pendidikan tinggi yang memiliki fungsi lebih luas, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Ilmu pengetahuan tidak selalu lahir dari kebutuhan pasar. Banyak disiplin ilmu berkembang justru karena dorongan intelektual untuk memahami manusia dan dunia secara lebih mendalam,” ujarnya.
Bagus mencontohkan bidang filsafat yang secara kasat mata mungkin tidak memiliki relevansi langsung dengan industri. Namun, filsafat merupakan fondasi penting dalam membangun cara berpikir kritis, etika, dan logika yang menjadi dasar bagi perkembangan berbagai disiplin ilmu lainnya, termasuk teknologi dan hukum.
Bagus menegaskan, jika program studi seperti filsafat ditutup hanya karena dianggap tidak “marketable”, maka yang hilang bukan sekadar satu prodi, melainkan ekosistem berpikir kritis dalam dunia akademik.
“Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat melemahkan kualitas intelektual bangsa,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bagus mendorong pemerintah untuk tidak serta-merta menutup program studi yang dianggap kurang relevan, melainkan melakukan pemetaan serta penguatan diferensiasi antarjenis perguruan tinggi. Program studi berbasis keilmuan dinilai tetap perlu dilindungi dan dikembangkan, sementara program studi vokasi diperkuat guna menjawab kebutuhan industri
Bagikan