logo

Kampus

Bedah Buku Investasi Surat Berharga BPKH: Motif Hoaks Dana Haji untuk Perbanyak Klik

Bedah Buku Investasi Surat Berharga BPKH: Motif Hoaks Dana Haji untuk Perbanyak Klik
Workshop bedah buku kolaborasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) dilaksanakan di Ruang Sidang Senat (RSS) secara hybrid, Jumat (21/1/2022) lalu. (EDUWARA/Istimewa)
Fathul Muin, Kampus28 Januari, 2022 20:15 WIB

Eduwara.com, MALANG — Motif munculnya hoaks tentang dana haji biasanya dilandasi kepentingan pribadi pembuat konten untuk memperoleh keuntungan dengan banyaknya klik. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mengatakan berbagai motif dan alasan dimiliki oleh para pelaku penyebar berita hoaks terkait dana haji, mulai dari motif bisnis maupun tujuan untuk mengambil data personal. 

Mereka juga melakukan beragam cara dalam upaya meyakinkan warganet Indonesia.

"Adapun hoaks seperti ini biasanya memanfaatkan positioning. Seperti contoh hoaks terkait dana haji yang dihubungkan dengan pemerintah serta bertepatan pada musim haji. Tujuannya adalah tentu untuk memperbanyak klik dari netizen sehingga mereka mendapat keuntungan," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).

Anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Benny Witjaksono, menjelaskan BPKH merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Adapun tugasnya ialah mengelola dana haji serta menjamin pelaksanaan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.

Secara undang-undang BPKH berbentuk badan nirlaba dan kooperatif sehingga tidak boleh mengambil dan menghasilkan keuntungan. "Sedangkan kooperatif maksudnya adalah bekerja secara efisien sehingga tata kelola dan tata administrasi bisa diatur dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Deputi Bidang Investasi dan Emas BPKH, Indra Gunawan, mengatakan mengacu  sejarah, pengelolaan dana haji dialihkan dari Kementerian Agama kepada BPKH pada 2018. Pengalihan tersebut memunculkan tantangan-tantangan baru, utamanya dalam mengelola dana haji dengan optimal.

Dalam buku tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa sistem haji di Indonesia adalah wakalah. Berbeda dengan Malaysia yang bersifat wadi'ah atau titipan. Adapun proses wakalah diawali dengan penyerahan setoran awal dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji kepada BPKH. Kemudian diawasi oleh Dewan Pengawas serta melalui proses audit, setelah itu laporan akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan accountable

"Prinsip syariah, kehati-hatian, optimal dan manfaat menjadi pedoman baku BPKH sebagai badan independen yang mengelola dan haji ini," ucapnya.

Ada enam surat berharga yang digunakan oleh BPKH, mulai dari saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, surat berharga syariah negara, MTN syariah hingga KIK EBA syariah. Keenam-enamnya memiliki mitigasi risiko yang minim dan sudah sangat diperhitungkan.

"Selain itu juga telah mengantongi izin serta tidak melanggar syariah sehingga masyarakat yang menyetor dana haji ke BPKH tidak perlu khawatir," ujarnya.

Sri Cahyaning Umi Salama dan Eko Handayanto dari sivitas UMM memberikan kritik serta saran terkait buku BPKH. Menurut mereka, BPKH mungkin bisa membuat visualisasi terkait dana haji, mengingat animasi menjadi hal yang digandrungi oleh anak muda saat ini.

Dengan adanya visual, para pembaca bisa lebih memahami dan mengerti apa yang ingin disampaikan lewat buku tersebut. Mereka juga berharap materi di buku BPKH bisa ditindaklanjuti hingga taraf global. Sehingga bukan hanya Indonesia yang dapat menggunakannya tapi juga negara lain.

Workshop bedah buku kolaborasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) dilaksanakan di Ruang Sidang Senat (RSS) serta bisa ditonton secara online melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube, Jumat (21/1/2022) lalu. 

Read Next