Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Di tengah kurangnya dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas karya pelaku seni maupun kreator, Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi urutan kedua terbanyak mendaftar setelah DKI Jakarta.
"Sebelumnya, Yogyakarta berada di urutan kedelapan. Meskipun jumlah penduduknya kalah banyak dengan daerah lain, namun keseriusan pemda mendorong pelaku seni dan seniman patut ditiru daerah lain," kata MenkumHAM Yasonna Laoly, di Kota Yogyakarta Kamis (21/7/2022).
Yasonna yang menghadiri 'Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 Yogyakarta' yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyadari kehadiran para perupa, seniman, pencipta lagu, kreator, dan penulis menjadikan dunia kreatif Yogyakarta terus berkembang.
Seiring peningkatan pendaftaran HaKI dari para pencipta, Yasonna mengatakan pihaknya saat ini tengah mendorong pelaku seni serta kreator untuk menghasilkan produk yang berbasis pada potensi geografis dan kekayaan komunal.
"Ini dikenal sebagai indikasi geografi dan terbukti menjadi katalisator, tidak hanya darah namun juga pada peningkatan merek nasional (nation branding). Produk yang terindikasi geografis mampu bersaing di pasar global," jelasnya.
Produk-produk yang berindikasi geografis seperti salak pondoh Sleman, gula kelapa Kulon Progo, batik tulis nitik Jogja, mebel ukir Jepara, kopi robusta Temanggung Jawa Tengah dan ikan Uceng Temanggung Jawa Tengah mampu menciptakan kemandirian daerah.
"Kami mendorong kekayaan intelektual komunal, ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis maupun kekayaan intelektual personal merek, paten, cipta, desain, industri dan lain-lain supaya didaftarkan karena erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.
Tidak hanya itu, dengan pendaftaran hak cipta dan paten maka pelaku seni dan pencipta memiliki peluang untuk mendapatkan pembiayaan dari bank berdasarkan sertifikasi yang diterbitkan kementerian.
Yasonna meminta perbankan untuk terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diterbitkan pada 12 Juli kemarin.
"Di tengah usaha kita menjaga momentum tingginya penciptaan karya selama pandemi jangan sampai mundur. Semakin tingginya penciptaan karya, maka semakin tinggi negara itu berinovasi dan tidak terus menggantungkan pada sumber daya alam," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Agus Burhan mengatakan sebaiknya pencipta maupun kreator secepat mungkin mendaftarkan karya ciptanya agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari.
"Jangan menunggu kehadiran nilai ekonominya. Pendaftaran HaKI menjadi perlindungan hukum ketika terjadi pemalsuan dan peniruan karya. Selama ini kedua kasus ini tidak pernah terselesaikan karena tidak ada jaminan hukumnya," paparnya.
Pendaftaran HaKI, bagi Burhan, juga berdampak hadirnya iklim kondusif bagi seniman dan kreator untuk terus berkreasi tanpa takut ada penyalahgunaan.
"Kita setiap tahun juga mendaftarkan berapa karya yang sudah diciptakan, selain melalui jurnal penelitian. Perguruan Tinggi diminta untuk mendaftarkan hak paten karyanya sebagai evaluasi Kemendikbudristek tentang keproduktifan," jelasnya.