logo

Kampus

Gandeng HISFARMA DIY, Tim PkM FE UMBY Gelar Pelatihan Perpajakan untuk UMKM Apotek

Gandeng HISFARMA DIY, Tim PkM FE UMBY Gelar Pelatihan Perpajakan untuk UMKM Apotek
Ketua Tim PkM Prodi Akuntansi FE UMBY, Rochmad Bayu Utomo, menyampaikan materi tentang PP Nomor 23 Tahun 2018 kepada peserta Pelatihan Perpajakan yang diselenggarakan pada Sabtu (3/8/2024), di Ruang Seminar Kampus 3 UMBY. Kegiatan pelatihan yang digagas Tim PkM Prodi Akuntansi FE UMBY ini diperuntukkan bagi para pengusaha UMKM Apotek bekerja sama dengan HISFARMA DIY. (EDUWARA/Dok. UMBY)
Setyono, Kampus07 Agustus, 2024 19:38 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang diikuti penerapan Core Tax Administration System (CTAS) akan membuat pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi sangat ketat. 

Melalui pelatihan perpajakan yang diselenggarakan bersama Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA) DIY, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (FE UMBY), berbagi pengetahuan kepada para pengusaha UMKM Apotek.

Berlangsung pada Sabtu (3/8/2024), di Ruang Seminar Kampus 3 UMBY, Tim PkM UMBY ini diketuai Rochmad Bayu Utomo yang juga menjadi pembicara utama, dibantu dua dosen lainnya, yaitu Nugraeni dan Ni Luh Gde Ana Pertiwi.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan para pengusaha apotek dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” kata Rochmad Bayu Utomo dalam rilis Rabu (7/8/2024).

Menurut Rochmad, dengan berlakunya PP tersebut, para pengusaha apotek dituntut paham mengenai mekanisme perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi masa berlaku PP Nomor 23 Tahun 2018 untuk orang pribadi, hanya 7 tahun.

Terlebih diberlakukannya Core Tax Administration System (CTAS), di mana dalam tahun depan para pengusaha apotek, yang masuk kategori wajib pajak orang pribadi, harus melakukan pembukuan.

Rochmad juga menjelaskan, dalam melakukan perhitungan pajak harus dipahami dahulu apakah pemilik perusahaan atau wajib pajak mulai berdiri sebelum diterbitkannya PP Tahun 2018 atau sesudah diterbitkannya PP Tahun 2018.  Pasalnya, ini akan berpengaruh pada masa berlaku PP tersebut.

Evaluasi

Pada sesi akhir, dilakukan sosialisasi kepada pengusaha UMKM Apotek yang tergabung dalam HISFARMA terkait cara pengisian E-bupot yang dilakukan oleh mahasiswa Prodi Akuntansi FE UMBY, yaitu Ilham Galih Dini Hari dan Dina Karista.

Tidak hanya pelatihan perpajakan, Tim PkM UMBY juga mendatangi beberapa peserta untuk melakukan pendampingan, dari Senin-Selasa (5-6/8/2024) untuk mengevaluasi kegiatan pelatihan tersebut guna mengukur pemahaman dari peserta kegiatan.

“Alhamdulillah, diketahui terjadi peningkatan yang cukup signifikan atas pemahaman peserta setelah melakukan kegiatan pelatihan tersebut,” ujarnya.

Pelatihan ini juga diharapkan membantu pengusaha UMKM Apotek dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik serta dapat mengurangi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ketua HISFARMA, Tunggul Wardani, mengatakan pelatihan dan sosialisasi ini menambah pengetahuan karena peraturan pajak yang sering kali berubah membuat pengusaha UMKM Apotek kebingungan bagaimana melaporkan pajak di usahanya.

Update pengetahuan peraturan pajak terbaru dan lebih siap untuk menghadapi Core Tax Administration System agar terhindar SP2DK dari KPP. Karena itu, harapannya tim PKM UMBY dapat mendampingi pengusaha UMKM Apotek dalam pelatihan pelaporan perpajakan,” jelasnya.

Read Next