logo

Gagasan

Inspektorat dan DPRD Sleman Bersinergi Kawal Akuntabilitas Anggaran

06 November, 2026 16:03 WIB
Inspektorat dan DPRD Sleman Bersinergi Kawal Akuntabilitas Anggaran
Inspektur Kabupaten Sleman, Budi Pramono, dan Ketua Komisi C DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, berbincang terkait pengawalan anggaran dalam talkshow Sleman Menjawab di Omah Tobong Kabupaten Sleman, Jumat (9/10/2026). (EDUWARA/ISTIMEWA)

Eduwara.com, SLEMAN - Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kerap kali memunculkan tanda tanya besar di benak masyarakat, terutama ketika masyarakat menemukan sejumlah fasilitas publik yang tidak berfungsi optimal. 

Menjawab keresahan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sleman hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal setiap rupiah uang rakyat agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Melalui fungsi pengawasan internal yang ketat, instansi itu berkomitmen memastikan tata kelola pemerintahan di Bumi Sembada berjalan bersih dan bebas dari penyimpangan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam program talkshow Sleman Menjawab yang mengangkat tema 'Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sleman', pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan bincang-bincang interaktif yang digelar di Omah Tobong Kabupaten Sleman itu menghadirkan dua orang narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sleman dan Anggota DPRD Sleman. 

Inspektur Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, menegaskan seluruh alokasi anggaran pemerintah sejatinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pengawasan tersebut, dikatakan tidak hanya dilakukan di akhir pelaksanaan. Melainkan dimulai dari hulu melalui proses review perencanaan hingga evaluasi pascaproyek.

​"Setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah, setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat harus tahu. Karena penganggaran ada di pemerintah daerah, maka perencanaannya harus ditata sejak awal," ucapnya. 

Pramono menuturkan, proses penganggaran itu dimulai dari tahap perencanaan yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten. Perencanaan penganggaran juga bisa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dari hasil reses. Kemudian, hasil perencanaan itu akan dikompilasikan menjadi program pembangunan jangka pendek, menengah, atau panjang yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. 

Adapun, untuk memastikan uang negara dapat teralokasikan dengan benar dan tepat, Inspektorat Kabupaten Sleman turun tangan melakukan pengawasan secara ketat serta komprehensif. 

Pramono menyebut, pengawasan dilakukan mulai dari review Rencana Kerja Anggaran (RKA) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk deteksi dini potensi kecurangan (fraud), kontrol pelaksanaan di lapangan melalui audit kinerja, hingga evaluasi laporan akhir kegiatan. 

Tiga Prinsip Utama

Dikatakan Pramono, terdapat tiga prinsip utama yang dipegang erat Inspektorat Sleman dalam menjalankan tugas pengawasan internal, di antaranya memastikan program atau kegiatan berjalan tepat perencanaan dan regulasi, tepat sasaran, serta tepat manfaat. 

​"Terkadang sasarannya sudah tepat, tetapi regulasinya kadang-kadang tidak tepat. Makanya pengadaan barang dan jasa, proses tender, hingga aturan mainnya harus dikawal agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," terangnya. 

Di era digital saat ini, Pemkab Sleman juga memanfaatkan sistem e-budgeting dan e-procurement guna menjamin transparansi publik. Pihak Inspektorat Sleman pun aktif mengawasi jalannya lelang atau tender elektronik guna memantau potensi anomali maupun kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa transparansi anggaran juga diwujudkan melalui pemasangan papan informasi proyek di setiap lokasi pembangunan fisik. Papan tersebut umumnya memuat informasi lengkap mengenai volume, besaran anggaran, waktu pengerjaan, hingga pelaksana proyek.

​"Papan informasi itu memang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi biar masyarakat juga ikut mengontrol. Karena sebetulnya masyarakat itu kan mata dan telinga kami. Yang tahu pasti itu kan sebetulnya masyarakat. Ketika ada sesuatu yang tidak pas, maka bisa dilaporkan," tutur dia.

"Kami berharap, masyarakat Kabupaten Sleman kalau melihat ada sesuatu yang dianggap potensi masalah, monggo (silahkan) lapor. Ada beberapa kanal, melalui Lapor Sleman, SPAN Lapor, WBS KPK, atau lewat sosial media. Jangan takut, tapi laporan harus sesuai data dan obyeknya jelas,” tambahnya. 

Tak hanya melakukan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Sleman juga bertugas melakukan pembinaan kepada setiap Perangkat Daerah (OPD). Pramono menjelaskan, apabila dalam audit atau pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan maupun kekurangan volume pengerjaan di lapangan. Maka, pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi vonis, melainkan mengedepankan langkah korektif demi pemulihan kerugian negara.

​"Kalau di Inspektorat dan BPKP itu masih ada fungsi pembinaan. Jadi dibina, kemudian jika ada kekurangan volume ya diperintahkan untuk mengembalikan atau ditambah volumenya sesuai ketentuan. Tujuannya agar daerah tidak dirugikan dan tata kelola pemerintahannya bisa diperbaiki," terangnya.

Peran Krusial

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, menegaskan bahwa keterlibatan legislatif memegang peran krusial dalam memastikan alur penganggaran dapat terserap untuk kepentingan masyarakat.

"Yang namanya APBD Kabupaten Sleman itu adalah uang rakyat Sleman. Maka harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga. Jangan sampai uang itu disalahgunakan atau dipakai untuk hal tidak bermanfaat," ucapnya. 

Tak hanya lewat jalur birokrasi eksekutif, pengawalan anggaran di Kabupaten Sleman juga berpijak pada prinsip bottom-up yang diakomodasi melalui legislatif. 

Bambang menjelaskan, proses perencanaan penganggaran ditempuh melalui dua jalur utama agar benar-benar menyentuh kebutuhan akar rumput. ​Jalur pertama bersumber dari usulan masyarakat di tingkat wilayah melalui musyawarah dusun (musduk), musyawarah kalurahan (muskal), hingga tingkat kapanewon dan kabupaten. 

Sementara jalur kedua diwujudkan melalui agenda reses dewan, di mana para legislator turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menampung aspirasi riil warga yang kemudian dihimpun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

​"Jadi proses perencanaan itu dari dua sisi, dari DPRD maupun dari eksekutif. Di DPRD kami punya kegiatan namanya reses, yaitu penjaringan aspirasi ke masyarakat di dapilnya masing-masing untuk menampung keluhan warga," terang dia.

​Bambang menambahkan, kedisiplinan dalam menyusun program kini semakin diperketat melalui integrasi sistem digital berbasis elektronik, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh tahapan perencanaan termasuk pengisian Pokir, wajib mematuhi batas waktu (timeline) dan tenggat (deadline) yang ketat. Sistem transparan itu memastikan bahwa tidak ada program "dadakan" yang muncul tanpa melalui mekanisme alur yang sah.

​"Perencanaan itu tidak bisa sembarangan. Sekarang semuanya online mengisi SIPD, ada deadline waktunya, tidak bisa molor-molor. Jadi kalau ujug-ujug (tiba-tiba) ada program yang muncul tanpa prosedur, pasti akan kelihatan janggal," tegasnya.

​Berkat kedisiplinan sistem dan kualitas tata kelola perencanaan tersebut, belum lama ini Kabupaten Sleman menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet penghargaan sebagai Kabupaten dengan Perencanaan Terbaik Kelima se-Indonesia dari pemerintah pusat.

Read Next