logo

Gagasan

Pemkab dan DPRD Sleman Pastikan Akses Hukum Lewat Posbankum dan Bahu Teman

05 November, 2026 17:33 WIB
Pemkab dan DPRD Sleman Pastikan Akses Hukum Lewat Posbankum dan Bahu Teman
Program talkshow Sleman Menjawab bertema 'Fungsi Tata Kelola Pemerintahan Bidang Hukum dan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin', diselenggarakan pada Rabu (7/10/2026). Acara talkshow yang digelar di Arkamaya Kusuma Resort, Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman itu menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman dan Anggota DPRD Sleman. (EDUWARA/Dok. Humas Pemkab Sleman)

Eduwara.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian, perlindungan, serta akses keadilan merata bagi seluruh masyarakat Bumi Sembada, terutama akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kerap menghadapi kendala biaya, rasa takut, serta kurangnya informasi dalam mencari keadilan di hadapan hukum. 

Komitmen tersebut dibahas tuntas dalam program talkshow Sleman Menjawab bertema 'Fungsi Tata Kelola Pemerintahan Bidang Hukum dan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin', pada Rabu (7/10/2026). Acara talkshow yang digelar di Arkamaya Kusuma Resort, Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman itu menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman dan Anggota DPRD Sleman. 

Bincang-bincang interaktif itu menyoroti berbagai persoalan hukum riil yang sering dihadapi masyarakat bawah, mulai dari layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin, penanganan sengketa pertanahan dan aturan penarikan kendaraan (leasing), hingga mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). 

Tim Kerja Bagian Hukum Setda Sleman, Agustin Puspa Rahmawati, mengatakan bahwa hukum diupayakan untuk selalu hadir sebagai solusi yang adil bagi siapa saja, tanpa memandang status ekonomi. Kendati demikian, ia tak menampik adanya stigma bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul k eatas, dan ketakutan warga terhadap biaya mahal saat harus berurusan dengan masalah hukum, masih menjadi tantangan besar dalam upaya mewujudkan keadilan yang merata. 

"Namanya hukum kan memang kami maunya adil sama rata ke semua orang, baik yang punya uang maupun tidak. Maunya kami di Bagian Hukum Setda Sleman bisa menjadi solusi dalam memberikan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum," ucapnya. 

Posbakum dan Bahu Teman

Untuk mengatasi ketakutan dan stigma tersebut, Pemkab Sleman menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kini telah hadir di 86 kelurahan se-Kabupaten Sleman. Selain itu, Pemkab Sleman juga memiliki program khusus bernama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Bahu Teman). Program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin dan rentan untuk memperoleh pendampingan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang telah bermitra dengan Pemkab Sleman.

"Jadi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum jangan ragu mencari bantuan. Datang saja ke Posbakum kelurahan dulu, nanti di sana akan dimediasi dan diselesaikan dulu. Kalau belum selesai, baru naik ke tingkat kabupaten," paparnya. 

Sedangkan bagi warga kurang mampu, lanjut Agustin, bisa mengakses program Bahu Teman dengan melakukan pendaftaran via online (daring) di laman website resmi program tersebut. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi semisal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu perlindungan sosial lainnya. Nantinya pemohon akan dihubungkan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang telah bekerja sama dengan Pemkab Sleman.

"Kalau mau cepat bisa langsung ke LBH yang sudah terakredistasi. Kalau masuk desil yang sesuai (1-4), punya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dan kartu perlindungan sosial, bisa langsung datang ke LBH, nanti langsung dilayani," jelanya.

Lebih lanjut, Agustin menyebutkan bahwa Pemkab Sleman juga terus menggenjot sosialisasi agar masyarakat tidak lagi memandang hukum sebagai momok yang menakutkan. Langkah monitoring, evaluasi produk hukum, serta koordinasi lintas dinas terus dilakukan bersama pihak legislatif (DPRD Sleman) demi memastikan setiap regulasi relevan dan efektif melindungi masyarakat.

​Melalui sinergitas tersebut, pihaknya berharap kasus-kasus hukum di tengah masyarakat Sleman dapat diselesaikan secara adil melalui jalur yang tepat tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu (viral justice).

​"Harapannya ke depan, permasalahan yang ada di Sleman bisa terselesaikan tanpa harus pakai viral-viral dulu baru diselesaikan. Image bahwa harus viral baru ditangani jangan sampai ada, khususnya di Kabupaten Sleman," paparnya.

Kebutuhan Masyarakat

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi C DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, menegaskan pihaknya terus mengawal pembentukan regulasi dan pengawasan anggaran agar benar-benar berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. 

Dikatakan Bambang, pihak legislatif berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah lahir dari aspirasi warga dan dapat diakses secara transparan, termasuk dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Sleman.

​"Prinsipnya, pemerintah daerah dan DPRD Sleman betul-betul fokus mengawal hukum serta hadir nyata bagi warga yang bermasalah dengan hukum, khususnya masyarakat miskin dan terlantar," katanya. 

Bambang melanjutkan, DPRD Sleman juga terus melakukan pengawasan terkait realisasi anggaran bantuan hukum bagi masyarakat dengan memastikan program-program Pemkab Sleman berjalan tepat sasaran. 

Bambang menyebut, warga Sleman yang memegang kartu kemiskinan atau masuk dalam kategori prasejahtera tetap berhak mendapatkan akses bantuan hukum gratis meskipun terdapat penyesuaian data (desil) dari BPS, dengan syarat masyarakat tetap kooperatif dan jujur dalam pendataan.

Adapun dalam penanganan kasus hukum pidana ringan seperti kecelakaan lalu lintas atau pembelaan diri, Bambang mengimbau masyarakat mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian secara kekeluargaan apabila memungkinkan. Hal itu guna menghindari penumpukan perkara di aparat penegak hukum (APH) serta mencari hikmah terbaik bagi kedua belah pihak.

"Karena konsep hukum Indonesia saat ini mengedepankan restorative justice. Kalau kecelakaan itu sesuatu yang tidak disengaja, jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik agar tercapai kedamaian tanpa harus menumpuk perkara di APH," tandasnya.

Read Next