logo

Sekolah Kita

PPDB Kota Yogyakarta TA 2023/2024 Dijamin Tanpa Diskriminasi

PPDB Kota Yogyakarta TA 2023/2024 Dijamin Tanpa Diskriminasi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan kegiatan FGD Strategi PPDB dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, Selasa (14/11/2023). Pada kesempatan tersebut Kepala Disdikpora Budi Santoso Asrori mengatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Kota Yogayakarta tanpa diskriminasi. (EDUWARA/Dok. Disdikpora Kota Yogyakarta)
Setyono, Sekolah Kita16 November, 2023 13:26 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santoso Asrori menjamin penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Kota Yogayakarta tanpa diskriminasi.

Hal ini ditegaskan Budi Santoso Asrori saat memberikan sambutan dalam kegiatan FGD Strategi PPDB dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, pada Selasa (14/11/2023).

“PPDB pada semua jenjang TK, SD dan SMP di Kota Yogyakarta menggunakan sistem RealTime Online (RTO) maupun manual, terlaksana dengan baik dan lancar,” jelas Budi Santoso Asrori dilansir Rabu (15/11/2023).

Sesuai aturan pusat, setiap daerah memiliki empat jalur pendaftaran PPDB yaitu Zonasi dengan Persentase Minimum, Afirmasi, Perpindahan Orangtua/Wali, dan Prestasi Nilai Rapor.

“Pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 20 miliar untuk pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas. Ada sekitar 16 persen kuota yang bisa dimanfaatkan warga kurang mampu dan disabilitas, khususnya pada bidang pendidikan,” jelasnya.

Keberadaan UPT Jaminan Pendidikan Daerah, menurut Budi, memberikan jaminan pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas, bahkan hingga ada yang sampai ke perguruan tinggi. Harapannya, hal ini dapat memaksimalkan rata-rata lama sekolah minimal 12 tahun.

Budi menekankan prinsip pelaksanaan PPDB adalah tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus melayani kelompok gender atau agama tertentu. Dengan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik, diharapkan dapat memperoleh pendidikan berkualitas, namun tidak menjadikan keterbatasan ekonomi dan kondisi disabilitas sebagai penghalang.

"Prinsip pelaksanaan PPDB nantinya dilakukan tanpa ada diskriminasi sehingga proses belajar mengajar ini bersifat adil, transparan dan akuntabel,”ujarnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mendukung penerapan sistem zonasi yang adil sehingga anak mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas. PPDB diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dari pemerintah sesuai domisilinya.

"Saya berharap tidak ada temuan anak putus sekolah. Dalam hal ini, pemerintah terus berkomitmen untuk membantu anak yang kurang mampu untuk wajib bersekolah dan wajib belajar 12 tahun. Sehingga butuh keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran ini,"jelasnya. 

Read Next