logo

Sekolah Kita

8.105 Guru Ikuti Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-5

8.105 Guru Ikuti Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-5
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril (Kemendikbudristek)
Bunga NurSY, Sekolah Kita19 Mei, 2022 15:03 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Sebanyak 8.105 guru mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan ke-5 yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Calon Guru Penggerak akan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dibekali dengan kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi. Pada program ini, calon Guru Penggerak akan didampingi oleh 1.504 pengajar praktik, 28 fasilitator, dan 50 instruktur.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Program Pendidikan Guru Penggerak merupakan upaya pemerintah menghidupkan kembali semangat, daya juang, dan pemikiran-pemikiran Ki Hajar Dewantara dalam membangun ekosistem pendidikan Indonesia yang Merdeka Belajar dan selalu berpihak pada murid. 

“Guru Penggerak adalah harapan kita untuk menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran yang akan menggerakkan roda-roda transformasi pendidikan di Indonesia,” tutur Iwan seperti dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek, Rabu (18/5/2022).

Melalui PPGP, kata Iwan, pemerintah berupaya untuk mengubah paradigma kepemimpinan pendidikan Indonesia, dari paradigma kepemimpinan yang berfokus kepada administrasi pendidikan menjadi paradigma kepemimpinan yang berfokus kepada pembelajaran murid.

Untuk itu, PPGP dihadirkan untuk melahirkan pemimpin pendidikan yang mampu mendorong tumbuh kembang murid secara holistik. Murid-murid Indonesia menurut Iwan, adalah pembelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila. 

Iwan berharap, melalui PPGP ini, para peserta dapat menjadi mentor untuk pendidik lain serta dapat menularkan semangat dan membagikan praktik baik keilmuannya dalam pengembangan potensi guru-guru lain. Sejatinya, lanjut Iwan, Guru Penggerak percaya bahwa perubahan perlu dilakukan bersama-sama sehingga seluruh ekosistem pendidikan berdaya.

Iwan menambahkan, saat ini Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Praptono, menerangkan pada PPGP Angkatan 5 ini, para calon Guru Penggerak akan menjalani pendidikan dalam tiga kategori. 

Kategori pertama yaitu Pendidikan Guru Penggerak Reguler yang ditujukan bagi guru-guru di 119 kabupaten/kota yang tidak terkendala jaringan internet. Pelaksanaan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara hibrida dan akan dimulai pada 19 Mei 2022. Calon Guru Penggerak yang masuk dalam kategori ini sebanyak 7.816 peserta.

Kategori kedua, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus yang ditujukan bagi guru-guru di sembilan kabupaten/kota yang terkendala jaringan internet dan transportasi. Pada kategori ini, guru yang akan mengikuti program adalah sebanyak 191 peserta. Untuk itu, pelaksanakan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara tatap muka dan pembelajaran mandiri dan akan dimulai pada 30 Mei 2022.

Sembilan kabupaten yang menggunakan kategori ini yaitu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Katingan dan Kab. Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua; serta Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat.

“Dengan adanya PPGP Daerah Khusus ini kita berharap Program Guru Penggerak dapat diperluas manfaatnya bagi guru-guru sasaran,” kata Praptono.

Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti oleh 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon Guru Penggerak.

“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon Guru Penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono. 

Praptono mengatakan, selama enam bulan masa pendidikan, seluruh peserta akan mendapatkan tiga paket modul yaitu Paradigma dan Visi Guru Penggerak yang terdiri dari empat modul, Praktik Pembelajaran yang Berpihak kepada Anak sebanyak tiga modul, dan Pemimpin Pembelajaran dalam Pengelolaan Sekolah sebanyak tiga modul.

Read Next