
Bagikan:

Bagikan:
JOGJA, Eduwara.com – Kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, mulai dari konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Namun, kalangan akademisi juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri dan perlu diiringi dengan solusi alternatif yang komprehensif.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, serta Psikolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Arif Rizqi.
Gilang menilai kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi anak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan generasi muda. Menurutnya, paparan konten digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada tumbuh kembang anak.
“Apalagi kecanduan digital menjadi momok sehari-hari bagi tumbuh kembang usia muda karena terpaparnya konten yang menyasar penggunanya,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Gilang menilai pembatasan usia semata belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif media sosial. Anak-anak, menurutnya, memiliki kemampuan adaptasi teknologi yang tinggi sehingga berpotensi mencari cara untuk mengakses platform yang dibatasi.
“Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya.
Gilang menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak terhubung dengan akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.
Selain itu, Gilang juga menyoroti tanggung jawab perusahaan media sosial dalam melindungi pengguna anak. Menurutnya, platform digital tidak boleh lepas tangan jika terjadi dampak buruk, termasuk kasus interaksi dengan orang asing yang berujung pada kekerasan.
“Saya kira tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait,” tegasnya.
Kajian Menyeluruh
Sementara itu, M. Arif Rizqi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dasar dan tujuan penerapannya. Arif menekankan pentingnya memahami latar belakang kebijakan agar implementasinya tepat sasaran.
“Saat ini, saya belum melihat secara substansi apakah kebijakan ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh atau karena kondisi tertentu yang melatarbelakangi. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu latar belakang munculnya kebijakan tersebut,” katanya.
Arif menjelaskan bahwa pada usia anak hingga 16 tahun, perkembangan emosi dan kemampuan pengambilan keputusan memang belum sepenuhnya stabil. Namun demikian, kondisi tersebut tidak bisa digeneralisasi pada semua anak.
Arif juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan frustrasi jika tidak disertai aktivitas alternatif yang positif. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan media sosial seharusnya menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dan kolaboratif.
Lebih lanjut, Arif menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak dalam penggunaan media sosial. Orang tua, menurut Arif, harus menjadi fasilitator sekaligus pengawas yang bijak.
“Orang tua berperan sebagai fasilitator karena akses gawai dan internet sebagian besar berasal dari mereka. Namun, dalam memfasilitasi perlu ada pendampingan. Orang tua dapat membuat aturan bersama anak, berkomunikasi secara terbuka, dan memberikan pengawasan tanpa harus seperti CCTV selama 24 jam,” jelasnya.
Dengan pendampingan yang tepat, Arif menilai media sosial justru dapat menjadi sarana yang positif dalam membentuk karakter dan kreativitas anak.