logo

Sekolah Kita

Sekolah Dilarang Terima Siswa Baru Melebihi Kapasitas Rombel

Sekolah Dilarang Terima Siswa Baru Melebihi Kapasitas Rombel
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, usai mengisi pengajian di Kampus UNISA Yogyakarta, Selasa (25/2/2025), meminta sekolah tidak menerima murid baru melebihi kapasitas daya tampung atau jumlah rombongan belajar (rombel). (EDUWARA/K. Setyono)
Setyono, Sekolah Kita26 Februari, 2025 08:31 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Seiring berlakunya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Tahun Ajaran 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta sekolah tidak menerima murid baru melebihi kapasitas daya tampung atau jumlah rombongan belajar (rombel). 

Usai mengisi pengajian di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025), Mu’ti menjelaskan selain ada perubahan pada jalur masuk, kebijakan tentang jumlah murid baru yang diterima juga akan diberlakukan.

“Jadi semisal, di SMA setiap satu kelas itu maksimal berisi 36 siswa dan jumlah rombongan belajar sebanyak 10 kelas maka jumlah itulah yang harus dipenuhi sekolah,” katanya.

Saat ini, lanjut Mu’ti jumlah kuota bagi siswa baru, baik mulai tingkat SMP sampai SMA/SMK negeri, secara nasional sudah ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan sistem ini, maka sekolah tidak akan bisa membuka gelombang pendaftaran dua kali.

Menurut Mu’ti, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan rasio jumlah yang mengajar dengan siswa. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diberlakukan sebagai antisipasi praktik jual beli bangku yang disinyalir mencapai nilai nominal hingga 6-7 nol di belakang angka.

“Lalu, bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk ke sekolah negeri melalui empat jalur yang disiapkan, mereka akan diarahkan masuk ke sekolah swasta yang sudah terakreditasi,” paparnya.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang kekurangan siswa, menurut Mu’ti, kebanyakan sekolah negeri yang kekurangan murid adalah tingkat sekolah dasar (SD). Jika ini terjadi maka sekolah-sekolah tersebut akan digabung (regrouping) dengan sekolah terdekat.

“Sedangkan guru-gurunya, sesuai peraturan baru, akan diperbantukan mengajar ke sekolah swasta,” pungkasnya. 

Read Next