logo

Kampus

Rektor UII Ingatkan Para Profesor untuk Melantangkan Pemikiran Ilmiah di Ranah Publik

Rektor UII Ingatkan Para Profesor untuk Melantangkan Pemikiran Ilmiah di Ranah Publik
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menyerahkan surat keputusan gelar Profesor kepada dosen Fakultas Hukum (FH) Sri Wartini, Selasa (23/5/2023). Dengan pengukuhan gelar ini, Sri Wartini resmi menjadi profesor ke-31 yang dimiliki UII dan menjadi perempuan ke-9 yang menyandang gelar profesor di kampus tersebut. (EDUWARA/Dok. UII)
Setyono, Kampus24 Mei, 2023 06:03 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta resmi mendapatkan tambahan dosen yang menyandang gelar Profesor. Dosen Fakultas Hukum Sri Wartini resmi menjadi profesor ke-31 yang dimiliki UII. Ia menjadi perempuan ke-9 yang menyandang gelar profesor di kampus tersebut.

Rektor UII Fathul Wahid kembali melontarkan tantangan kepada para profesor untuk melantangkan pesan-pesan ilmiah pada khalayak lebih luas tanpa meninggalkan peran dalam komunitas akademik dan mudah diakses.

"Kenapa ini perlu dilantangkan terus-menerus, karena semakin sedikit profesor yang memilih jalan tengah dan tidak banyak yang mampu melewatinya, yaitu jalan intelektual publik," kata Fathul Wahid saat memberi sambutan penyerahan surat keputusan gelar Profesor kepada Sri Wartini, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, saat ini dunia tengah mengalami kekurangan munculnya suara akademisi di ranah publik disebabkan rendahnya relevansi gagasan dengan kebutuhan publik. Dikhawatirkan kondisi tersebut akan menyebabkan munculnya akar gerakan anti-intelektual.

Jika ini terjadi, lanjut Fathul, kepercayaan publik terhadap sains dan saintis akan berkurang. Sains tidak dianggap sebagai komponen penting dalam pemecahan masalah manusia dan kemanusiaan.

"Gagasan-gagasan para profesor yang disampaikan ke publik mempengaruhi perspektif, yang akhirnya menjadi basis pengambilan keputusan dan tindakan kolektif," ujarnya.

Agar mampu menyampaikan gagasan sesuai dengan tantangan kekinian masyarakat, menurut Fathul, ada empat tahapan yang semestinya dilakukan para guru besar. Pertama adalah mengasah sensitivitas; kedua, berani melewati pagar pembatas disiplin; ketiga, menyederhanakan bahasa; dan terakhir menjaga konsistensi.

"Ini tidak mudah, perlu dilatih untuk mendapatkan hasil terbaik. Terlebih sekarang ini semakin banyak kanal yang dapat digunakan para profesor untuk menjangkau khalayak luas selain media massa, termasuk menggunakan media sosial dan juga ruang perjumpaan gagasan yang semakin banyak digelar, baik daring maupun luring," katanya.

Hibah Fundamental

Dalam keterangan pers disebutkan bahwa Sri Wartini merupakan dosen tetap pada Program Sarjana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum UII. Ia menjadi dosen tetap UII sejak Oktober 1990.

Direktur Sumber Daya Manusia UII, Ike Agustina, mengatakan Sri Wartini meraih gelar Doctor of Philosophy pada bidang Ilmu Hukum dari International Islamic University Malaysia, gelar Master dari Universitas Padjajaran bidang Ilmu Hukum, dan gelar Sarjana dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada bidang Ilmu Hukum dan IKIP Negeri Yogyakarta pada bidang Pendidikan Bahasa Inggris.

"Salah satu penelitiannya yang berjudul ‘Model Kebijakan Hukum Tanggung Jawab Transnational Corporations terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungan Hidup yang Sehat di Indonesia’ mendapat pembiayaan dari Kemenristekdikti untuk skema hibah Fundamental," terang Ike.

Dijelaskannya pula bahwa, Sri Wartini turut aktif mengikuti pelatihan profesional, baik untuk meningkatkan kompetensi sebagai dosen maupun pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kepakaran dalam bidang hukum yang diselenggarakan oleh instansi di dalam dan luar negeri.

Di luar UII, Sri Wartini berkarya sebagai Koordinator Divisi Peraturan Perundang-undangan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia 'Aisyiyah Wilayah DIY, anggota Peradi, dan anggota Pengajar Hukum Internasional.

Read Next