logo

Kampus

Sistem Perbukuan Nasional Harus Turut Membangun Kecerdasan

Sistem Perbukuan Nasional Harus Turut Membangun Kecerdasan
Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta Muchlas mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan membawa angin segar bagi sistem perbukuan nasional. Kehadirannya sangat penting bagi pengembangan literasi bagi bangsa, khususnya bagi generasi muda saat ini. (EDUWARA/Dok. UAD)
Setyono, Kampus02 Juni, 2023 21:26 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dinilai membawa angin segar bagi sistem perbukuan nasional. Kehadiran sistem perbukuan yang terus-menerus membangun kecerdasan generasi muda sangat dibutuhkan.

Pandangan ini disampaikan Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta Muchlas seperti dilansir pada Jumat (2/6/2023).

"Rancangan UU tentang Sistem Perbukuan kehadirannya sangat penting bagi pengembangan literasi bagi bangsa, khususnya kepada generasi muda saat ini," jelasnya.

Menurut Muchlas, tantangan yang dihadapi sistem perbukuan saat ini sangat besar. Selain dihadapkan dengan disrupsi informasi yang ditandai dengan munculnya citizen journalism yang berkembang secara bebas. Kemudian ditambah dengan post-truth. Hal ini tentu mendisrupsi otak generasi muda.

"Faktanya, generasi muda saat ini lebih cenderung memercayai berita yang lebih banyak disukai atau yang lebih banyak diunggah ulang atau viral daripada kebenaran dari berita itu sendiri. Ini sama halnya seperti buku," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Muchlas, dari pembicaraan dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), diketahui jika kondisi disrupsi terus dibiarkan dan tidak diberikan regulasinya maka hal ini tidak akan mampu melahirkan sinergi yang baik bagi semua stakeholders perbukuan.

Tantangan

Menurut Muchlas, RUU Sistem Perbukuan akan sangat menarik, tidak hanya substansi dan perspektif ilmu hukum saja, namun telah memperhatikan tantangan-tantangan yang akan dihadapi dalam sistem perbukuan sekarang.

"Terutama terkait dengan disrupsi informasi dan teknologi yang makin bebas dan mudah diperoleh, begitu juga buku," katanya.

Sekarang ini, kata Muchlas, para penerbit buku merasa dirugikan karena dokumen buku dalam bentuk PDF atau file beredar luas di dunia maya, yang artinya hasil produksi mereka telah dibajak.

"Ini belum lagi dengan kemunculan para penulis yang ingin menerbitkan buku sendiri secara daring, juga perlu adanya regulasi," katanya.

Secara umum, lanjut Muchlas, tidak hanya akan mengatur tentang sistem perbukuan nasional, RUU ini ke depan juga diharapkan mampu menetapkan peraturan agar sistem perbukuan dapat membangun kecerdasan yang terus menerus bagi bangsa. Terutama literasi-literasi yang terkini dan dapat membekali generasi muda dalam memandang dunia ini.

Read Next