15,57 Persen Dosen UGM Sudah Bergelar Guru Besar

06 Januari, 2025 20:08 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

06012025-UGM Gedung Pusat.jpg
Kampus UGM (EDUWARA/Dok. UGM)

Eduwara.com, JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar. Dengan demikian, sampai dengan saat ini, UGM telah memiliki guru besar sebanyak 523 orang atau sekitar 15,57 persen dari total dosen.

Direktur Sumber Daya Manusia UGM, Suadi, mengatakan pencapaian penambahan guru besar merupakan bagian dari upaya UGM untuk mendorong lebih banyak dosen mencapai jabatan tertinggi di dunia akademik dan riset. Ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang universitas untuk mencapai target 17 persen guru besar pada 2027.

“Ini upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penambahan jumlah guru besar, guna menjaga dan memperkuat standar akademik di tingkat nasional maupun internasional,” terang Suadi pada Senin (6/1/2024).

Dipaparkan Suadi, pertumbuhan guru besar di UGM sangat menggembirakan. Pada 2023 tercatat ada tambahan 101 guru besar. Pada 2022, terdapat tambahan sebanyak 41 guru besar. Tahun-tahun sebelumnya dosen yang mengajukan usulan, tidak banyak, hanya sekitar 20-30an usulan per tahun.

UGM mencatatkan tingkat keberhasilan tertinggi dalam pengajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB), dengan tingkat penolakan hanya 12 persen, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 23 Desember 2024.

Pencapaian ini berkat keselarasan antara dosen, departemen, dan universitas dalam memenuhi ketentuan Penilaian Angka Kredit (PAK). Peningkatan minat dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan didukung oleh sistem administrasi yang lebih baik dan sistem PAK terintegrasi, yang memudahkan dosen menilai kesiapan mereka dan memenuhi syarat kenaikan jabatan sesuai aturan pemerintah.

Difasilitasi

Kenaikan jenjang jabatan dosen di UGM berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah, dengan pemenuhan syarat sebagai aspek yang wajib dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah publikasi pada jurnal internasional bereputasi.

“Pemenuhan persyaratan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan. Tidak hanya syarat khusus, namun juga syarat tambahan serta aspek administrasi yang harus disiapkan dengan baik,” tuturnya.

Suadi juga menyampaikan bahwa UGM berupaya memfasilitasi proses ini agar dosen tidak menghadapi kendala yang terlalu besar dalam proses administrasi. Ia memastikan bahwa proses administrasi di UGM berjalan lancar dan akurat untuk menghindari penolakan usulan secara administratif.

Selain itu, UGM menyediakan berbagai skim riset yang dapat dimanfaatkan oleh dosen untuk memungkinkan memperoleh data yang bisa dipublikasikan, sehingga memudahkan pemenuhan syarat khusus. Dilakukan pula, pemetaan dosen berdasarkan jabatan fungsional (jabfung) dan angka kredit yang telah dicapai.

“Pemetaan ini menjadi acuan kami dalam memberikan dukungan yang tepat bagi para dosen. Dengan demikian, universitas dan fakultas dapat mengambil kebijakan yang efektif untuk mempercepat proses kenaikan jabatan,” jelasnya.

Suadi menambahkan bahwa UGM juga berharap penambahan guru besar ini akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama dalam hal SDG 4: Pendidikan Berkualitas. Melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Guru besar merupakan indikator penting dalam akreditasi perguruan tinggi, sehingga penambahan ini akan membantu UGM dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” katanya.