Bantul Anggarkan Rp 81 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah

15 Oktober, 2026 22:18 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

15102026-Btl Revitalisasi Sekolah.jpg
Disdikpora Bantul menyelenggarakan kegiatan Advokasi dan Pendampingan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 pada Kamis (15/10/2026), di Aula Gedung Pemda II Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, Kepala Kajari Bantul, Kapolres Bantul, serta ratusan kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi. (https://dikpora.bantulkab.go.id/)

Eduwara.com, JOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganggarkan revitalisasi sebanyak 130 gedung sekolah pada tahun ini. Dengan anggaran total sebanyak Rp 81 miliar, sebanyak 61 sekolah sudah menerima pencairan dana tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, Kamis (15/10/2025) mengatakan program revitalisasi menyasar semua gedung sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Sampai saat ini, penerima alokasi program revitalisasi terdiri dari 61 satuan pendidikan jenjang PAUD, 52 SD, dan 17 SMP,” katanya.

Dalam rinciannya, untuk jenjang PAUD sudah cair anggaran sebesar Rp 31,0 miliar, jenjang SD sebesar Rp 35,5 miliar dan jenjang SMP sebanyak Rp 14,9 miliar.

Meski demikian, masih terdapat 41 sekolah yang menerima program revitalisasi, tetapi anggarannya belum cair. Titik menyebut, status pencairan dana tersebut masih dalam proses perencanaan.

“Ada 41 satuan pendidikan yang istilahnya sudah menerima revitalisasi tapi uangnya belum cair, masih proses perencanaan,” katanya.

Secara rinci, Titik menjelaskan, kepastian pencairan dana bagi 41 sekolah tersebut masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Sementara Disdikpora Bantul hanya menerima data terkait penerima revitalisasi, besaran anggaran, perjanjian kerja sama (PKS), serta jadwal kontrak dan penyelesaian pekerjaan.

“Apakah itu nanti dimasukkan di anggaran 2027 atau seperti apa kami belum tahu. Kami hanya bisa menunggu untuk yang 41 sekolah itu,” katanya.

Titik menambahkan, pihaknya telah memberikan pendampingan terkait aspek hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Disdikpora Bantul bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk memberikan pemahaman kepada sekolah agar program tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, persoalan yang perlu diantisipasi antara lain ketidakpahaman terhadap regulasi dan kemungkinan kesalahan administrasi. Hal tersebut dinilai perlu diidentifikasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“Harapannya mereka (sekolah) bisa tenang dan semangat untuk melaksanakan program revitalisasi, karena mereka tidak berdiri sendiri tapi akan didukung oleh pemerintah,” pungkasnya.