Gagasan
06 November, 2026 18:57 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama

Eduwara.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya memperkuat transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman terus menggenjot produktivitas serta kompetensi individual pegawai melalui sistem pengembangan skill berbasis digital dan pengukuran kinerja yang lebih ketat.
Pembahasan itu mengemuka dalam program talkshow Sleman Menjawab bertema 'Kualitas Sumber Daya Aparatur Melalui Transformasi Manajemen ASN' pada Senin (12/10/2026). Program acara bincang-bincang itu menghadirkan narasumber dari BKPP Sleman dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, menegaskan bahwa profesionalisme birokrasi bermula dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Dalam praktiknya, Pemkab Sleman menerapkan budaya kerja 'Berakhlak' (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang ditanamkan ke seluruh pegawai pemerintah hingga tingkat kapanewon dan kalurahan.
Budaya kerja tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pegawai memberikan pelayanan yang tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menyelesaikan masalah dan membahagiakan masyarakat.
"Bagaimana kami bisa memberikan pelayanan yang prima, baik, ramah, memudahkan, sopan, dan benar, serta membahagiakan pelanggan (masyarakat). Intinya adalah bagaimana pelayanan itu baik, membahagiakan, dan menyelesaikan masalah tanpa ada pungutan liar atau hal yang menyulitkan," ucap Wildan saat berbincang di Boetani Resto and Garden, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Senin (12/10/2026).
Para ASN di Kabupaten Sleman juga diberi pelatihan untuk meningkatan kompetensi dalam aspek psikologis dan pelayanan garis depan (front office). BKPP Sleman memastikan petugas yang menyambut masyarakat di lini pelayanan publik telah dibekali kemampuan komunikasi, gestur keramahan, serta empati tinggi, guna memberikan solusi nyata bagi setiap persoalan warga.
Kendati demikian, Wildan tak menampik saat ini masih ada masyarakat yang enggan mengurus administrasi karena menganggap persyaratannya rumit. Padahal menurutnya, kendala tersebut sering kali terjadi karena dokumen pemohon yang belum lengkap.
Pembelajaran Mandiri
Adapun untuk mendongkrak produktivitas pegawai secara merata, BKPP Sleman mengembangkan sistem pembelajaran mandiri berbasis digital (e-learning). Sistem itu dirancang untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai Pemkab Sleman agar dapat mengakses materi pengembangan kompetensi di sela-sela kesibukan kerja, tanpa harus meninggalkan tugas pokok.
"Kami kembangkan ke digital. Pegawai bisa mengakses peningkatan kompetensinya melalui website kami, terhubung dengan literatur yang dibutuhkan. Misalnya, seorang pegawai di Dinas Pertanian butuh kemampuan memilih dan menentukan pupuk untuk tanaman tertentu, dia bisa meningkatkan produktivitasnya dengan masuk ke jaringan literasi kami yang bermitra dengan universitas," jelasnya.
Melalui sistem digital mandiri itu, BKPP Sleman dapat memetakan secara transparan tingkat antusiasme dan potensi pegawai. Hal itu memungkinkan instansi untuk membedakan pegawai yang proaktif dalam memperbaharui keilmuan mereka, guna menunjang jenjang tanggung jawab lebih besar di masa depan.
Pemkab Sleman juga berkomitmen mencetak ASN yang berintegritas dan berkinerja tinggi melalui penerapan sistem merit yang murni tanpa intervensi nepotisme. Berkat konsistensi tersebut, pada awal 2026 lalu BKPP Sleman meraih Anugerah Meritokrasi dari BKN Pusat.
Wildan mengungkapkan, proses promosi, rotasi, hingga pengisian jabatan kini melalui tahapan seleksi yang panjang dan terstandar, serta melibatkan akademisi dan praktisi independen.
"Asal mereka memenuhi standar kompetensi dan pekerjaannya bagus, mereka layak untuk dikompetisikan menduduki jabatan. Pak Bupati sangat fair (adil) dan menanamkan agar proses seleksi distandarkan, serta melibatkan akademisi atau praktisi secara objektif," tambahnya.
Di sisi lain, guna memastikan agar sistem penilaian kinerja tidak sekadar menjadi formalitas administratif, Pemkab Sleman telah menerbitkan regulasi baru yakni Peraturan Nomor 358 tentang Kontrak Kinerja. Aturan itu mewajibkan seluruh jajaran mulai dari Eselon II, administrator (Eselon III), pengawas (Eselon IV), hingga ketua tim kerja untuk menandatangani kontrak kerja yang dievaluasi secara berkala setiap triwulan.
Dikatakan, evaluasi itu menitikberatkan pada target kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), aspek manajerial, hingga ketepatan waktu dan sasaran penyerapan anggaran daerah yang mayoritas diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sanksi Penalti
Wildan menegaskan, perangkat daerah yang gagal mencapai target kinerja dan serapan anggaran akan dikenakan sanksi penalti berupa pengurangan tunjangan kinerja (tukin) secara berjenjang.
"Kalau tidak terserap, berarti ada hal yang salah. Jika OPD tidak memenuhi target capaian setiap akhir bulan, maka akan terkena penalti pengurangan tunjangan kinerja secara berjenjang dari kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang," tuturnya.
Upaya penguatan transformasi manajemen ASN di Kabupaten Sleman tidak lepas dari peran penting pengawasan dan dukungan regulasi dari legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Budi Sunyata, menekankan bahwa birokrasi yang handal dan berintegritas harus ditopang oleh sinergi kebijakan yang kuat antara aturan hukum serta dukungan penganggaran memadai.
"Karena berhubungan dengan regulasi dan anggaran serta pengawasan. Jadi, aparatur yang hebat itu selain punya aturan, juga harus disokong oleh dukungan dana yang tepat," ujarnya.
Budi memaparkan, keberhasilan tata kelola birokrasi di Sleman turut tercermin dari capaian indeks reformasi birokrasi serta penghargaan meritokrasi yang diraih sepanjang 2025 hingga 2026. Menurutnya, data dan indikator objektif tersebut menunjukkan ada perbaikan manajemen kepegawaian yang konsisten di lingkungan Pemkab Sleman.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif, Budi menyebut DPRD Sleman tidak berjalan sendiri. Penilaian kinerja instansi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diukur secara transparan melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Budi menjelaskan, data kepuasan masyarakat tersebut menjadi tolok ukur penting untuk mengevaluasi pelayanan di berbagai dinas hingga tingkat kapanewon dan kalurahan. Selain itu, pihak legislatif secara rutin melakukan komunikasi triwulanan dengan OPD terkait guna menampung berbagai aduan serta keluhan warga.
"Kalau dari sistem manajemen BKPP sudah berjalan, yang harus kami cek adalah bagaimana kepuasan masyarakat dan aduan masyarakat. Itu yang kami cek dan tindak lanjuti secara berkala setiap triwulanan," ungkapnya.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait prosedur administrasi yang kerap dianggap rumit, Budi Sunyata menegaskan bahwa stigma birokrasi yang kaku atau berbelit-belit kini sudah ditinggalkan. Pasalnya, Pemkab Sleman kini telah menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang responsif melalui layanan Lapor Sleman.
"Kami punya yang namanya Lapor Sleman. Begitu ada aduan masuk, sistem langsung merespons dengan tahapan penanganan yang jelas. Jadi, stigma lama kalau pelayanan publik dipersulit itu sudah tidak berlaku lagi di Sleman," tegasnya.
Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kendala pelayanan secara bijak dengan menyertakan data pendukung yang valid. Di sisi lain, pihak legislatif dan eksekutif terus berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan publik di Kabupaten Sleman.
Bagikan