Ini Sejumlah Poin Penting dari SKB 4 Menteri Soal PTM Terbatas

23 Desember, 2021 15:38 WIB

Penulis:Bunga NurSY

Editor:Bunga NurSY

PTM1.jfif
Para guru di SD Muhammadiyah Sapen memadukan dua model pembelajaran, yaitu tatap muka dan tatap mata dalam kesempatan belajar yang sama, sehingga semua siswa tetap dapat terhubung dengan para guru. (Eduwara/Ida Tungga)

Eduwara.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) yang lebih terperinci sekaligus mewajibkan PTM Terbatas mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, SKB 4 Menteri soal penyelenggaraan pembelajaran saat pandemi Covid-19 juga sempat diterbitkan pada  Maret 2021.  Penjelasan lebih rinci mengenai SKB 4 menteri tersebut dapat diunduh di sini.

Apa beda panduan yang baru dengan yang lama? Berikut perincian SKB yang dirilis pada Kamis (23/12/2021) itu berdasarkan infografis dari Kemendikbudristek :

1. Pengaturan Mekanisme PTM

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Mekanisme penyelenggaraan PTM pada SKB ini juga diatur berdasarkan tingkat vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK).

Sumber: Kemendikbudristek

2. Semua wajib mengikuti PTM Terbatas

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Sumber: Kemendikbudristek

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib vaksin

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menolak vaksinasi Covid-19 tanpa padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat vaksinasi akan mendapatkan sanksi  sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Kemendikbudristek

4. Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Teknologi

Sejumlah laman dan aplikasi teknologi informasi disinergikan untuk memantau dan mengawai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini.

Sumber: Kemendikbudristek