logo

Kampus

Tata Daerah Jatinangor, Pemkab Sumedang Berkantor di Kampus Unpad

Tata Daerah Jatinangor, Pemkab Sumedang Berkantor di Kampus Unpad
Pemerintah Kabupaten Sumedang akan memanfaatkan ruangan di Bale Pabukon Universitas Padjadjaran di Kampus Jatinangor sebagai tempat aktivitas tim koordinasi kawasan perkotaan Jatinangor. (Unpad)
Bunga NurSY, Kampus23 Desember, 2021 12:25 WIB

Eduwara.com, SUMEDANG—Pemerintah Kabupaten Sumedang akan memanfaatkan ruangan di Bale Pabukon Universitas Padjadjaran di Kampus Jatinangor sebagai tempat aktivitas tim koordinasi kawasan perkotaan Jatinangor.

Pemanfaatan ruangan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman dengan Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan Unpad Yanyan M. Yani pada, Rabu (22/12/2021).

Herman mengatakan, Pemkab Sumedang telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan perkotaan Jatinangor. Perda tersebut mengatur tentang penanganan Jatinangor dengan menggunakan pendekatan kawasan perkotaan.

Herman menilai beban Jatinangor begitu kompleks sehingga Pemkab memberikan perhatian khusus kepada Jatinangor, khususnya terkait sampah, limbah, dan infrastruktur melalui pendekatan perkotaan. Namun, upaya ini bukan menjadikan Jatinangor sebagai kota baru.

“Kawasan Jatinangor tetap di bawah koordinasi Pemkab Sumedang. Ini hanya sebuah sistem untuk men-treatment agar tata kelola pemerintah dalam melakukan penanganan dan pembanguan bisa akseleratif,” kata Herman seprti dikutip dari kanal media Unpad pada Kamis (23/12/2021).

Dalam implementasi Perda tersebut, Pemkab sudah membentuk tim khusus. Agar memudahkan aktivitas, Pemkab Sumedang menerima peminjaman ruangan dari Unpad. Ruangan ini akan memudahkan tim untuk bekerja dan berkonsolidasi.

“Ruangan yang kita pinjam akan dimanfaatkan untuk konsolidasi Pemkab, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat Jatinangor dalam membahas persoalan Jatinangor dan solusinya. Nanti Pemkab yang akan memutuskan,” kata Herman.

Read Next