Kampus
15 November, 2021 10:36 WIB
Penulis:Bunga NurSY
Editor:Bunga NurSY
Eduwara.com, JAKARTA—Kongres Ulama Perempuan Indonesia menilai bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai bagian dari jihad.
Faqihudin Abdul Qadir, Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan, pada 2017 KUPI sudah mengeluarkan fatwa haramnya kekerasan seksual dan wajibnya melindungi korban.
“Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi,” jelasnya seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Jumat (12/11/ 2021).
Kalau kembali ke ajaran Islam, tambahnya, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS ini. Diantaranya adalah nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban.
“Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat Islami, syar’i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam,” tegas Kyai Faqih.
Selanjutnya, kata Faqih, Permendikbudristek PPKS juga bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasaan seksual.
Sementara itu, Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) Allisa Wahid mengatakan bahwa dirinya menyambut baik Permendikbudristek PPKS karena menjawab kondisi yang menurutnya sudah penting dan genting.
Menurut Alissa, kekerasan seksual yang dialami seseorang, dampaknya akan diterima juga oleh keluarga orang tersebut.
“Anggota keluarga yang mengalami ketidakadilan seperti kekerasan seksual akan sulit meyakini bahwa dunia ini adil dan korban tidak mungkin mendapat keadilan dan haknya untuk mendapatkan penyelesaian persoalan. Bagaimana kemudian keluarga itu menciptakan kehidupan yang membawa maslahat?”.
Alissa meyakini ada banyak keluarga yang menyimpan luka dan duka karena anaknya tidak mendapat keadilan dan penyelesaian (closure) dari kampus terkait kekerasan seksual.
“Permendikbudristek ini bisa menjadi jalan ke arah penyelesaian. Permendikbudristek ini bisa memberikan kesempatan bagi keluarga yang anggotanya mengalami kekerasan seksual untuk menyelesaikan kasus. Permendikbudristek ini juga bisa mencegah kejadian kekerasan seksual selanjutnya.” terang Alissa.
Bagikan