Gagasan
06 November, 2026 14:16 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama

Eduwara.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya menghadirkan kemudahan akses pelayanan publik di tengah dinamika perkembangan teknologi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Sleman berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar (pungli). Salah satu caranya melalui digitalisasi perizinan.
Pembahasan itu mengemuka dalam program talkshow Sleman Menjawab yang mengangkat tema 'Digitalisasi Layanan Pemerintahan' di Rumah Makan Pawon Remboelan, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada Kamis (8/10/2026). Acara bincang-bincang itu menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sleman dan Anggota DPRD Sleman.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan digitalisasi perizinan yang diterapkan saat ini bukan bertujuan untuk menjaga jarak atau mempersulit masyarkat. Kebalikannya, layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses agar warga dapat mengurus perizinan dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor dinas.
"Dengan adanya digitalisasi perizinan itu, kami ingin mengubah stigma masyarakat bahwa mengurus perizinan sulit. Kami ingin semua warga mudah mengakses perizinan dari manapun," jelas Triana.
Layanan digitalisasi perizinan juga dikatakan hadir untuk memangkas prosedur birokrasi yang rumit. Sebab kini, seluruh persyaratan dan proses perizinan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon juga dapat memantau sejauh mana tahapan pengajuan dokumen mereka secara real-time tanpa harus merasa kebingungan.
Mas Kliwon
Meski berbasis digital, Triana memastikan pelayanan di instansinya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Petugas dinas secara proaktif akan melakukan verifikasi berkas yang masuk untuk memastikan kesesuaian data, sekaligus menjaga akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Sleman.
"Kami sudah ada standar operasional prosedur (SOP) dan itu selalu dievaluasi atas masukan masyarakat. Sistemnya selalu kami jaga agar mudah diakses masyarakat. Terkait biaya, di Sleman hanya satu perizinan yang berbayar, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu namanya IMB. Kalau perizinan lainnya, sudah gratis," terangnya.
Lebih lanjut, Triana mengatakan pihaknya menyadari bahwa transformasi digital tidak boleh meninggalkan kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi atau akses internet. Oleh karena itu, selain menyediakan layanan konsultasi cepat melalui hotline WhatsApp yang dikelola oleh admin responsif. Pihaknya juga menggulirkan inovasi jemput bola lewat program Mas Kliwon (Melayani OSS Keliling Kapanewon).
Program tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan langsung ke tingkat kecamatan, membantu pelaku UMKM yang terkendala sarana digital, hingga memfasilitasi kebutuhan perizinan seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini menjadi syarat krusial untuk mengakses permodalan perbankan.
"Kami tidak ingin digitalisasi justru menjaga jarak dengan masyarakat. Justru kami ingin merangkul semuanya, mendengarkan setiap keluhan, dan menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus mempermudah prosedur yang ada," tegasnya.
Triana berharap, transformasi digitalisasi layanan perizinan itu mampu mendongkrak pertumbuhan iklim usaha dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sembada.
Langkah Strategis
Transformasi digital yang digulirkan oleh Pemkab Sleman turut mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, menilai bahwa peralihan dari sistem manual ke digital merupakan langkah strategis yang sangat tepat untuk mendobrak kualitas pelayanan publik di Bumi Sembada.
Menurut Bambang, sistem manual pada masa lalu memiliki banyak celah kelemahan dan risiko, mulai dari faktor penyimpanan berkas fisik yang rentan rusak atau hilang, hingga maraknya praktik percaloan.
"Kalau sistem manual dulu, risikonya tinggi. Berkas fisik bisa hilang, rusak kena hujan, atau disalahgunakan, dan dulu banyak calo berkeliaran. Kalau sekarang dengan digitalisasi, pelayanannya jauh lebih transparan. Semua orang bisa mengakses lewat online, dan persyaratannya muncul secara terbuka," jelasnya.
Bambang menilai regulasi atau peraturan daerah (perda) yang menaungi sektor perizinan di Kabupaten Sleman saat ini sudah cukup baik dan kuat dalam mendukung percepatan digitalisasi.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan pemerintah daerah agar terus memperhatikan pembaruan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang serta keamanan cadangan data (backup data) guna mengantisipasi kendala teknis sistem.
Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan takut mengurus perizinan secara mandiri. Meski begitu, ia juga berpesan kepada masyarakat agar teliti dan tidak menyepelekan tahapan pengumpulan persyaratan administrasi.
Pasalnya, kendala yang biasa terjadi di lapangan bukan karena sistemnya yang rumit. Melainkan karena dokumen persyaratan yang belum lengkap dari pemohon.
"Sleman itu mengedepankan perizinan yang cepat dan mudah. Asalkan persyaratannya lengkap, semuanya beres tanpa kendala. Sistem sekarang sangat adil dan tidak pandang bulu, jadi tidak bisa lagi mengandalkan kedekatan atau 'titipan' seperti zaman dulu. Semuanya murni berbasis sistem," pungkasnya.
Bagikan