Seleksi PPDB SMP Kota Yogyakarta Gunakan Gabungan Nilai Rapor dan ASPD

23 Mei, 2024 00:17 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

22052024-ppdb smp yk.jpg
Disdikpora Kota Yogyakarta menghadirkan sistem baru dalam PPDB tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025. Semua jalur PPDB tahun ini didasarkan pada seleksi nilai gabungan rapor lima semester dan hasil ASPD setiap siswa. (EDUWARA/Dok. Pemkot Yogyakarta)

Eduwara.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta menghadirkan sistem baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025. Semua jalur PPDB tahun ini didasarkan pada seleksi nilai gabungan rapor lima semester dan hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) setiap siswa.

Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti, mengatakan dalam proses PPDB SMP tahun ini ada empat jalur yang bisa digunakan siswa, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

“Jalur zonasi kita bagi dua, yaitu jalur zonasi radius dan zonasi daerah. Zonasi radius ditetapkan berdasarkan jarak calon siswa dengan lokasi sekolah. Kemudian zonasi daerah ini diperuntukkan bagi siswa beralamatkan di Kota Yogyakarta meski berbeda kecamatan dengan sekolah,” jelas Tyasning Handayani Shanti dilansir Rabu (22/5/2024).

Tyasning menjelaskan, untuk siswa yang beda kecamatan, maka seleksi masuk lewat jalur zonasi daerah berdasarkan besaran nilai indikator seleksi ini. Hal ini lebih adil karena mengetahui tingkat kemampuan siswa dan nilainya, dari waktu ke waktu.

Untuk jalur zonasi, Disdikpora Kota Yogyakarta memberi kuota sebesar 59 persen, di mana zonasi radius sebesar 15 persen dan zonasi daerah 44 persen.

Kemudian, dari jalur prestasi yang besaran kuotanya ditetapkan 10 persen, Sekolah Dasar (SD) di Kota Yogyakarta berhak mengajukan siswanya melalui formulir bibit unggul, di mana jumlahnya dibatasi maksimal 10 persen dari total siswa yang lulus.

“Sedangkan kuota lainnya, yaitu jalur afirmasi sebesar 11 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 15 persen. Tahun ini, sebagai upaya pengetatan seleksi maka calon siswa wajib satu KK dengan orang tuanya dan surat pernyataan domisili,” jelasnya.

Tahapan PPDB akan dimulai Juni 2024 dan Disdikpora Kota Yogyakarta akan membuka layanan informasi dan konsultasi.