Susun RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek akan Terus Libatkan Publik

24 Februari, 2022 21:29 WIB

Penulis:Bhakti Hariani

Editor:Ida Gautama

24022022-Kemendikbudristek Kepala BSKAP.jpg
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. (Instagram Anindito Aditomo)

Eduwara.com, JAKARTA - Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan, karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan. 

Untuk itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif. 

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan, pembentukan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan, yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis,” tutur Anindito, Kamis (24/2/2022) dalam siaran pers yang dikirimkan Kemendikbudristek. 

Lebih lanjut diungkap Anindito, Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

“Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan. Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik. Untuk itu, mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap.” papar Anindito. 

RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

“Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam tahap awal pelibatan publik seperti yang diterangkan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah,” ujar Anindito.

Dukungan RUU Sisdiknas

Dukungan dan masukan terhadap penyusunan RUU Sisdiknas terus bergulir. Akademisi Universitas Airlangga Hadi Shubhan mengapresiasi RUU Sisdiknas pada agenda pra uji publik. “UU ini menggabungkan tiga undang-undang. Ini bagus sekali agar tidak terjadi kesenjangan dalam memahami peraturan terkait pendidikan,” ujar Hadi.

Hal senada diungkapkan Akademisi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono yang mengatakan bahwa RUU Sistem pendidikan nasional ini berupaya menyatukan dan menyederhanakan beberapa pengaturan terkait pendidikan nasional dalam beberapa UU yang telah ada menjadi satu UU merupakan suatu politik hukum yang telah sesuai dengan maksud dari Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. 

“Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara jelas diamanatkan bahwa kewajiban pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” papar Bayu. 

Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) Abdul Malik berharap dengan penggabungan tiga UU ke dalam UU Sisdiknas ini, pengaturan pendidikan menjadi lebih koheren dan konsisten. 

“Bukti-bukti empirik dan rujukan-rujukan secara internasional memiliki arah yang selaras dengan semangat penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada RUU ini,” kata Abdul Malik. 

Agenda pra uji publik, menurut Abdul Malik, merupakan sebuah langkah yang baik dari Kemendikbudristek untuk menjembatani pengambil kebijakan pendidikan dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas. 

“Saya menyambut dengan sangat baik, secara umum sangat positif respon saya terhadap naskah akademik yang telah disusun dengan baik maupun draft RUU nya. Kita bermimpi untuk memiliki UU yang komprehensif seperti UU ini,” pungkas Abdul Malik.