Sekolah Kita
23 Mei, 2022 23:24 WIB
Penulis:Bhakti Hariani
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022. PPDB 2022 akan dibuka dengan lebih variatif sebagai tujuan membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan, baik dari segi regulasi maupun teknis, demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
“Pada tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata. Selain itu, juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah,” ujar Nahdiana dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain itu, dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Lebih lanjut diungkap Nahdiana, selain jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPPnya selama 3 tahun. Bekerja sama dengan 260 Sekolah Swasta dari jenjang SMA dan SMK diharapkan PPDB Bersama akan mampu meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara lebih lengkap, sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Bagikan