logo

Sekolah Kita

Catat, Begini Panduan Penerapan Prokes pada Pembelajaran Tatap Muka

Catat, Begini Panduan Penerapan Prokes pada Pembelajaran Tatap Muka
Redaksi, Sekolah Kita14 Oktober, 2021 10:12 WIB

JOGJA - Pemerintah diketahui telah memperbolehkan sekolah hingga perguruan tinggi melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas mulai Juli 2021.

Adapun di Propinsi DIJ beberapa sekolah mulai menerapkan PTM terbatas itu pada awal Oktober 2021. Karena itu, Kemendikbudristek menerbitkan panduan PTM untuk jenjang penddikan PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek, @kemdikbud.ri, PTM harus mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

Institusi pendidikan yang menyelenggarakan PTM juga wajib menyediakan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, penyanitasi tangan, masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan, thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran:

1. Sebelum Pembelajaran

- Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan

- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

- Memastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan

- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik

- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas

2. Setelah Pembelajaran

- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan

- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

- Memeriksa ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan

- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik

- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya. (*)

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 14 Oct 2021 

Editor: Redaksi

Read Next