Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Sebanyak lebih dari 1.000 kepala desa, lurah di seluruh Indonesia menyatakan komitmennya untuk menyegerakan mendirikan PAUD berkualitas di desa. Hal ini dinyatakan dalam Seminar Nasional Kepala Desa bertema “Menuju Pendidikan Desa Berkualitas, Melalui Penyelenggaraan PAUD Berkualitas di Desa” yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) secara daring, Kamis (24/2/2022).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi kerjasama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang bersama-sama Kemendikbudristek mendorong kualitas penyelenggaraan pendidikan di desa, sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan desa.
“Terkait PAUD, tugas kita masih banyak dan besar sekali tantangannya. Menurut DAPODIK 2021, masih terdapat sekitar 19.000 desa yang belum mempunyai satuan PAUD. Padahal usia dini 0-6 tahun merupakan usia emas di mana perkembangan manusia sangat pesat dari sisi kognitif, bahasa, sosial, emosional dan moralitas,” ujar Nadiem.
Pentingnya PAUD ditegaskan oleh Mendesa PDTT Halim Iskandar. Dikatakan Halim, Kementerian Desa dan PDTT telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat global, menjadi SDGs di tingkat desa dan mencanangkan “Pendidikan Desa Berkualitas” sebagai salah satu targetnya.
“Pendidikan yang berkualitas, yang tersedia di lingkungan desa, juga harus dapat dinikmati oleh seluruh anak usia dini Indonesia yang tersebar di sekitar 80.000 desa di seluruh nusantara,” tutur Halim.
Hadirnya layanan PAUD yang berkualitas di setiap desa, ditegaskan oleh kedua menteri, sangat dipengaruhi oleh kepala desa, lurah, dan aparatur desa lainnya yang merupakan garda depan pembangunan daerah.
“Para kepala desa yang hadir dalam seminar ini diharapkan dapat meneruskan program-program pemerintah kepada seluruh masyarakat, demi mewujudkan pendidikan berkualitas di desa,” tutur Halim.
Giat pembangunan PAUD di desa, lanjut Nadiem, perlu meliputi pengembangan kapasitas guru dan pendidik, pengelolaan insentif guru dan pendidik, implementasi program Pemberian Makanan Tambahan untuk mencegah stunting, serta pembangunan sarana dan prasarana PAUD.
Seminar hari ini juga mengingatkan para kepala desa bahwa bukan hanya penting untuk memiliki PAUD di desa mereka, tetapi lebih jauh adalah PAUD yang berkualitas.
“Melalui seminar ini para peserta dijelaskan kembali tentang elemen-elemen PAUD Berkualitas, yaitu kualitas proses pembelajaran, adanya kemitraan dengan orang tua, terdapatnya dukungan terhadap layanan esensial di luar layanan pendidikan, serta adanya kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya yang baik,” tutur Nadiem.
BOP PAUD
Mendikbudristek juga menuturkan bahwa PAUD sekarang didukung dua inovasi yang baru saja diluncurkan, yakni pertama Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar yang memungkinkan guru mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada murid, dengan mempertimbangkan karakter potensi dan keragaman peserta didik serta kondisi sekolah masing-masing.
Kedua, reformasi kebijakan BOP PAUD yang dilakukan bersama-sama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai tingkat kemahalan daerah, penyalurannya langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, dan pemanfaatannya pun jauh lebih fleksibel. Hal ini selaras dengan program pembangunan desa yang berkelanjutan dimana setiap desa punya karakteristik yang unik dan harus jadi kekuatan pembangunan desa itu sendiri,” papar Nadiem.
Melalui reformasi kebijakan BOP PAUD yang baru diluncurkan pada 15 Februari 2022 ini, satuan PAUD kini dapat menerima secara langsung BOP tersebut sepanjang memiliki izin penyelenggaraan, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), memiliki data yang mutakhir dalam DAPODIK, dan peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Metode perencanaan dan pelaporan penggunaan BOP saat ini juga telah diotomasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.