logo

Kampus

Dua Buku Karya Sri Margana Bukan Plagiat

Dua Buku Karya Sri Margana Bukan Plagiat
Kampus FIB UGM (EDUWARA/Dok. UGM)
Setyono, Kampus15 November, 2024 22:21 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Setiadi mengatakan dua buku karya dosen FIB UGM Sri Margana bukan merupakan plagiasi dari buku karya Peter Carey. Keputusan ini disampaikan tertulis pada Jumat (15/11/2024).

Dalam siaran persnya, pernyataan dimulai bahwa tim pencari fakta atau Ad Hoc yang dibentuk dekan FIB UGM tidak menemukan adanya plagiat pada buku karya Sri Margana, ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’.

“Tim menyatakan di kedua buku tersebut, teks telah mencantumkan rujukan buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter Carey secara lengkap dan detil baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka,” terang Setiadi.

Dalam menguji kebenaran unsur plagiarisme, lanjut Setiadi, Tim Ad Hoc menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Tim Ad Hoc, yang terdiri dari enam orang dosen FIB UGM, telah mengumpulkan data dan pencarian fakta terkait serta memanggil tim penulis guna memeriksa tuduhan yang dinyatakan secara anonim dan insinuatif di media sosial Facebook dengan nama akun Peter Carey.

Tim ini juga melakukan langkah-langkah sebagai berikut, mengumpulkan referensi-referensi tentang kaidah-kaidah plagiarism, baik aturan internasional maupun nasional, serta mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final atau cetakan ketiga buku-buku tersebut,” lanjutnya.

Dimusnahkan

Sedangkan untuk buku cetakan pertama dan kedua, Tim Ad Hoc menyatakan keduanya belum memiliki Kata Pengantar penulis dan bersifat sementara. Buku cetakan pertama dan kedua, telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan penerbit, sehingga tidak ada lagi.

“Kedua buku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi karena pada kedua buku tersebut telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap. Namun pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur ‘kepatutan’,” tegasnya.

Dipaparkan Setiadi, pengutipan panjang di kedua buku dimulai dari “Menurut Peter Carey, …”. Teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai Catatan Akhir (End Note) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.

Untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini, Tim Ad Hoc menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) Butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan Spal Perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara Kutipan) Lintas Institusi, Negara dan Budaya.

Read Next