Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyebut pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual terus dilakukan Kemenag bersama dengan berbagai pondok pesantren.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan hal ini menanggapi tuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap para santriwati, yakni HW yang memiliki Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Madani di Bandung, Jawa Barat.
“Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ujar Zainut dalam siaran pers yang diterima redaksi Eduwara.com, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Zainut, Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap terdakwa HW.
“Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel. Ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa,” papar Zainut.
Wamenag mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok-pondok pesantren.
“Sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi,” ujar Zainut.
Wamenag mengatakan, investigasi dilakukan untuk untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan, membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang. Kementerian Agama, disebutnya, terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.
“Agar kami mendapatkan data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan melakukan peningkatan pengawasan dan edukasi masyarakat pesantren agar bersama-sama mengambil langkah antisipatif agar kejadian yang sama tidak terulang,” tutur Zainut.
Ditegaskan Wamenag, peristiwa ini tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren. Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik.
“Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, maka sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal,” tegas Zainut.