logo

Vokasi

41 Perusahaan di Bekasi Bekerjasama dengan 22 SMK

41 Perusahaan di Bekasi Bekerjasama dengan 22 SMK
Sebanyak 41 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya menandatangani perjanjian kerja sama untuk praktik kerja lapangan dengan 22 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) (Kemendikbudristek)
Bunga NurSY, Vokasi29 Oktober, 2021 12:45 WIB

Eduwara.com, BALIKPAPAN—Sebanyak 41 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya menandatangani perjanjian kerja sama untuk praktik kerja lapangan dengan 22 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ditjen Diksi Kemendikbudristek dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) tentang peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pendidikan vokasi, pada Juli 2020.

Pelaksana Tugas Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Plt. Direktur Mitras DUDI) Kemendikbudristek Saryadi mengatakan program ini merupakan salah satu implementasi strategi penyiapan sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan mutu pendidikan vokasi. 

Saryadi berharap ke depan kerja sama antara SMK dan pelaku dunia usaha dan dunia industri (DUDI) terus ditingkatkan tidak sekadar terkait pelaksanaan PKL. Dia menambahkan pendidikan vokasi merupakan bagian penting sistem pendidikan nasional yang strategis untuk mewujudkan SDM dan tenaga kerja berkualitas. 

“Paradigma pendidikan vokasi dengan industri harus berubah. SMK tidak hanya menyiapkan lulusan saja, begitu pun industri tidak saja sebagai penerima lulusan, namun keduanya diharapkan aktif merencanakan dan menyiapkan peserta didik agar kompeten,” tutur Saryadi dalam rilis yang diterbitkan Kemendikburistek, Jumat (29/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius juga mengatakan bahwa Pemerintah menyiapkan insentif bagi perusahaan yang turut serta mendukung pendidikan vokasi. 

“Insentif tersebut berupa super tax deduction yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019,” kata Asisten Deputi.

Read Next