logo

Sekolah Kita

Begini Cara Menggunakan Aplikasi ARKAS untuk Pengelolaan Dana BOS

Begini Cara Menggunakan Aplikasi ARKAS untuk Pengelolaan Dana BOS
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam Webinar Merdeka Belajar Episode Keenam Belas dengan tema “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022”. (Eduwara/Bhakti)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita17 Februari, 2022 13:56 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di tahun 2022. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan memfasilitasi penatausahaan dan laporan pertanggung jawaban dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan cara menggunakan ARKAS. Dikatakan Nadiem, sekolah dapat mengunduh dan mengakses ARKAS dengan mudah. mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download.

“Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “unduhan” dan klik “unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan,” papar Nadiem dalam Webinar Merdeka Belajar Episode Keenam Belas dengan tema “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022”, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut diungkap Nadiem, agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan di provinsi, kabupaten/ kota harus terhubung ke Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) terlebih dahulu. “Untuk mengakses MARKAS, dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” ujar Nadiem.

Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol “login dinas”, piiih “daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, mengakui pihaknya mendukung kehadiran ARKAS dan MARKAS serta integrasinya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sebelumnya, aplikasi pengelolaan sangat beragam, dan integrasi ini dinilai Agus akan sangat bermanfaat. “Integrasi ini bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS. “Ini membuat sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,” ujar Sofiandi.

Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Sosialisasi ARKAS kepada sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret mendatang. 

Read Next