logo

Kampus

Bersama Aplikasi Pintu, BAPPEBTI Edukasi Mahasiswa Soal Cryptocurrency

Bersama Aplikasi Pintu, BAPPEBTI Edukasi Mahasiswa Soal Cryptocurrency
BAPPEBTI menggandeng platform bernama PINTU menggelar talk show di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Rabu (28/9/2022) mengenai literasi cryptocurrency pada mahasiswa. (BAPPEBTI)
Setyono, Kampus28 September, 2022 15:39 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Perkembangan investasi crypto, ternyata belum diimbangi pengetahuan memadai mengenai pasar online ini. Banyak investor salah langkah dan mengalami kerugian secara finansial.

Maka dari itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menggandeng platform bernama PINTU menggelar talk show di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

Tema yang diangkat adalah 'Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Himbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman'. Fokusnya adalah edukasi dan detail tentang crypto.

"Edukasi tentang crypto tentu harus melibatkan pakar yang paham. Kali ini Bappebti bersama PINTU langsung terjun ke kampus. Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency," jelas Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI Heryono Hadi Prasetyo.

Hadi menuturkan investasi crypto memiliki potensi positif. Dengan catatan, pelaku memahami konsep investasi yang berjalan. Termasuk tentang regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini.

Perdagangan aset crypto sebagai komoditas diatur legal di Indonesia. Diatur dalam Permendag Nomor 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Adapun, Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 juga Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

"Faktanya industri crypto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan," katanya.

"Jadi memang perlu untuk menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya cryptocurrency. Jangan sampai menggeluti tapi tidak paham, ini bisa blunder," ujarnya.

Pasca pengawasan oleh Bappebti, investasi crypto di Indonesia telah legal. Pada awalnya, investasi memanfaatkan platform luar negeri. Ini tentunya menjadi risiko karena aplikasi tak terpantau.

Bappebti lalu melakukan sejumlah pendataan. Guna menentukan aplikasi atau platform yang legal. Hingga akhirnya menggandeng PINTU yang dikembangkan oleh PT Pintu Kemana Saja.

Head of Community PINTU Jonathan Hartono membeberkan semua investasi pasti memiliki risiko. Crypto, lanjutnya, bersifat disruptif dan terdapat volatilitas yang tinggi. Sehingga penting untuk memahami detail skema investasi ini.

Dia membagikan sejumlah tips investasi crypto. Pertama adalah memilih platform legal dibawah naungan Bappebti. Kedua jangan menggunakan uang kebutuhan sehari-hari. Ketiga terapkan strategi Dollar Cost Averaging (DCA).

"Startegi ini sebuah prinsip dimana kita percaya aset tersebut akan naik, untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap. Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak," pesannya.

Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM Agusta Ika Prihanti Nugraheni menilai edukasi tentang crypto sangatlah penting. Mengingat tak sedikit generasi muda yang menjajal investasi ini

Read Next