Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur zonasi di SMPN 3 Sewon, Bantul dilaporkan menyimpang ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Operator PPDB SMPN 3 Sewon mengatakan proses seleksi sesuai kebijakan dan pelapor dinilai warga dari luar radius zonasi.
Usai melakukan verifikasi ke SMPN 3 Sewon, Selasa (21/6/2022), Asisten Pemeriksaan ORI perwakilan DIY Ruli Arifah menyatakan pihaknya menerima laporan online tentang dugaan penyimpangan proses PPDB jalur zonasi lingkungan.
"Pelapor, yang segera kami lakukan pendalaman dan verifikasi laporannya, menyebut dua sekolah yaitu SMPN 1 Sewon dan SMPN 3 Sewon. Kedatangan kami untuk melakukan konfirmasi ke sekolah," katanya.
Dari kedua sekolah, Ruli mendapatkan keterangan pendaftaran pada jalur zonasi lingkungan, sesuai kebijakan pendaftar harus menyerahkan berkas secara online alias datang langsung ke sekolah.
"Prosedur pendaftaran jalur zonasi lingkungan sekolah berdasarkan radius sejak lima tahun lalu sudah berlangsung secara offline, sementara yang lain bisa secara online," lanjutnya.
Ruli memperkirakan terkait kebijakan ini kemungkinan pelapor belum mendapatkan informasi lengkap. Pihaknya tetap menyarankan sekolah melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran lingkungan sekolah melalui jalur offline.
Tahap Verifikasi Lapangan
Operator PPDB SMP N 3 Sewon Satya Erlangga menerangkan kewajiban pendaftar jalur zonasi lingkungan datang ke sekolah untuk memenuhi tahap verifikasi lapangan dan entry data pada laman laporan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.
"Di hari pertama kemarin (20/6/2022), ada sebanyak 12 pendaftar yang memasukkan berkas ke kami. Pagi tadi kami melakukan verifikasi dan mendapatkan enam siswa diterima sesuai dengan kuota yang ditetapkan," katanya.
Dengan jumlah siswa baru yang diterima tahun ini sebanyak 142 orang, dari jalur zonasi lingkungan SMPN 3 Sewon berdasarkan kuota lima persen hanya diperbolehkan menerima enam siswa.
Menggunakan halaman sekolah sebagai titik nol, verifikasi jarak menghasilkan siswa paling dekat sejauh 88 meter dan terjauh 260 meter. Jarak di atasnya tidak diterima.
Satya menerangkan pelaporan jarak sekolah dilakukan pasca verifikasi lapangan, untuk mencegah kerja dua kali. Sebab jika dimasukkan sebelum verifikasi, kemudian ada kesalahan, maka sekolah harus berkomunikasi lebih panjang dengan penyedia layanan.
"Jadi yang mendaftarkan operator. Setelah itu di-input enam itu siapa saja, di website ada. Kemungkinan yang melaporkan ke Ombudsman itu bukan orang sini," tegasnya.
Dibuka dari 20-23 Juni 2022, kuota jalur PPDB terbagi dalam empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk jalur zonasi dibagi dua, yakni zonasi lingkungan dengan jarak 500 meter dari rumah ke sekolah otomatis dapat diterima dan kedua zonasi wilayah yang masuk antar kecamatan.
"Zona lingkungan paling banyak lima persen dan zona wilayah paling sedikit 45 persen," katanya.
Sementara jalur prestasi paling banyak 30 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen yang terbagi dalam dua kriteria yakni disabilitas dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).