logo

Kampus

Guru Besar FH UNS Soroti Pemindahan Ibu Kota Negara

Guru Besar FH UNS Soroti Pemindahan Ibu Kota Negara
Webinar Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNS tentang Pemindahan Ibu Kota Negara. (EDUWARA/Humas UNS)
M. Diky Praditia, Kampus26 Februari, 2022 03:47 WIB

Eduwara.com, SOLO – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar diskusi tentang Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Acara bertajuk ‘Ngobrol Bareng IKA FH UNS’ tersebut digelar Kamis (24/2/2022) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings.

Diskusi dengan tema Guru Besar Bicara Ibu Kota Nusantara ini menghadirkan tiga guru besar alumni FH UNS, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh,  Ketua Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) UNS Triyanto, dan Dekan FH UNS I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Zudan mengawali bahasan tentang IKN dengan berbicara masalah pemindahan ibu kota dari segi kependudukan. Ia mengatakan bahwa IKN yang disebut Nusantara tersebut akan difungsikan sebagai pusat pemerintahan, bukan pusat bisnis. Hal ini membedakan antara Jakarta dan Nusantara.

Berdasarkan rencana pemerintah, IKN akan terbagi menjadi tiga kawasan. Ketiga kawasan tersebut yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang memiliki luas 6.671 hektare, Kawasan IKN (K-IKN) memiliki luas 56.180 hektare, dan kawasan terluar yakni Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN) seluas 199.962 hektare.

Menurut Zudan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindah ke IKN. Sekitar 300 ribu ASN akan pindah dari Jakarta ke Nusantara. Namun, pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap.

“Pemindahan ASN ini tidak langsung, tapi bertahap. Misal, di suatu kementerian ada dua ribu orang, dipindah dulu 200 orang. Jadi proses pemindahan ASN ini mungkin menghabiskan waktu 15 sampai 20 tahun. Selama itu akan ada dua kantor kementerian yakni di Jakarta dan Nusantara,” ujar dia.

Di sisi lain, Dekan FH UNS Ayu menjelaskan mengenai kebijakan lingkungan pada IKN. Dia berharap pembangunan IKN dapat memperhatikan aspek lingkungan wilayah setempat sehingga kelestarian alam Kalimantan dapat terjaga.

“Pembangunan dalam suatu lingkungan pasti ada dampak positif dan negatif. Tinggal bagaimana cara menekan dampak negatif dan push dampak positifnya. Selain itu, dalam perspektif hukum, instrumen yuridis administrasi harus disiapkan dengan baik,” ujar Ayu.

Sementara itu, Triyanto menuturkan masa depan masyarakat lokal di wilayah pembangunan IKN harus diperhatikan. Hal tersebut agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan dengan keberadaan ibu kota baru.

Selain itu, keberlangsungan hidup masyarakat pendatang seperti ASN pindahan dari Jakarta juga perlu diperhitungkan. Tempat tinggal, lingkungan sosial, hingga pendidikan yang diperlukan oleh ASN harus disiapkan sebelum dipindah ke IKN.

“Ini perlu diantisipasi supaya masyarakat pendatang dan masyarakat lokal di sana mendapat kemanfaatan secara maksimal dari adanya ibu kota baru,” jelas dia.

Read Next