logo

Sekolah Kita

Kebijakan Lima Hari Sekolah di Madrasah Tak Akan Kurangi Pendidikan Karakter

Kebijakan Lima Hari Sekolah di Madrasah Tak Akan Kurangi Pendidikan Karakter
Kebijakan Lima Hari Sekolah di Madrasah Tak Akan Kurangi Pendidikan Karakter (Istimewa)
Setyono, Sekolah Kita31 Juli, 2023 16:07 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Penerapan kebijakan lima hari sekolah di madrasah di Yogyakarta diyakini tak mengurangi upaya penguatan pendidikan karakter siswa.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Abd. Suud menegaskan terkait kebijakan lima hari belajar di madrasah negeri tak akan hilangkan penguatan pendidikan karakter, bakat dan minat siswa.

“Kebijakan lima hari sekolah di Yogyakarta, secara normatif madrasah negeri sebagai institusi pemerintah wajib mematuhi aturan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya, Minggu (30/7/2023).

Dijelaskan Suud, kebijakan lima hari belajar di madrasah mengatur siswa jenjang Raudhatul Athfal (RA) atau PAUD sebelum pukul 12.00 WIB sudah pulang dan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) pukul 12.40 WIB.

"Jadi sejatinya masih sangat mungkin untuk mengikuti pembelajaran di TPA/TPQ/MDT," jelasnya.

Karenannya dirinya mengajak semua pihak menyadari tahun ajaran 2023/2024, semua Kabupaten/Kota se-DIY telah menetapkan 5 hari sekolah mulai PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMA.

Termasuk Bantul dan Sleman yang sebelumnya TK/SD masih 6 hari, sekarang sudah menjadi 5 hari sekolah. PMA 1367 Tahun 2022, menyatakan hari kerja guru madrasah mengikuti ketetapan hari kerja pemerintah daerah.

Karenannya jika ada yang keberatan, maka harus ada data valid jumlah santri TPA/TPQ/MDT yang belajar di madrasah negeri.

Menurutnya data ini untuk membuktikan apakah benar-benar lima hari belajar di madrasah sangat berdampak dengan keberlangsungan TPA/TPQ/MDT.

"Kebijakan  lima hari belajar di madrasah bersifat piloting untuk madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN) yang akan terus dipantau serta tinjau ulang jika tidak sesuai dengan tujuan," ungkapnya.

Kanwil Kemenang DIY juga memastikan hari Sabtu, akan benar-benar digunakan untuk penguatan pendidikan karakter, bakat dan minat siswa.
Sebelumnya kebijakan penerapan lima hari belajar di madrasah mulai 1 Agustus 2023 dinilai akan menjadikan pelajaran agama nomor dua dikritisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DIY, Hilmy Muhammad.

Hilmy melihat kebijakan ini dikeluarkan tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan usulan maupun rekomendasi berbagai pihak serta dapat menjadi pedoman masyarakat.

Di madrasah diniyah, kebijakan ini akan menggusur penyelenggaraan pendidikannya mengambil waktu siang atau sore hari yang merugikan murid. Dimana biasanya pendidikan yang dilaksanakan siang dan sore hari fokus pada pembelajaran agama atau moral.

"Ini kan artinya menjadikan pelajaran agama atau pendidikan moral itu jadi pelajaran nomor dua, bukan utama. Itu masalahnya. Jadi jangan berharap dengan sekolah 5 hari, anak tambah pintar agama atau mengerti pelajaran moral, tapi malah bisa jadi tidak tahu sama sekali, sebab tidak ada lagi peluang bagi anak untuk sekolah di madrasah diniyah," jelasnya.

Read Next