logo

Sekolah Kita

KPAI Apresiasi Tuntutan Kejati Jawa Barat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

KPAI Apresiasi Tuntutan Kejati Jawa Barat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra (EDUWARA/KPAI)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita12 Januari, 2022 23:59 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi tuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa HW pelaku kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat.

Tercatat terdapat tiga tuntutan jaksa kepada terdakwa HW yakni hukuman mati, kebiri kimia, merampas aset kekayaan harta terdakwa. 

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, tuntutan jaksa dirasakan mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang. 

Dikatakan Jasra, apa yang terjadi di proses persidangan HW menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku. 

“Bila dikabulkan hakim, maka ini akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak,” ujar Jasra kepada Eduwara.com, Rabu (12/1/2022). 

Tuntutan jaksa ini, kata Jasra, dapat membesarkan hati dan membangun harapan bagi para korban dan penyintas untuk kembali bangkit berjuang, bagi mereka yang masih menuntut keadilan. Begitupun bagi mereka yang masih bersembunyi dalam penderitaan kejahatan seksual, sudah saatnya berani melapor dan memperjuangkan, karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum memproses kasus kasus kejahatan seksual.

“Kami juga berharap restitusi untuk para korban benar benar dikawal oleh LPSK, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual,” tutur Jasra. 

Begitupun dalam PP 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, lanjut Jasra, memerintahkan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Tentunya kami ingin pengawalan ini berlangsung hingga tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang sebagaimana perintah PP ini dengan banyaknya berbagai aktivitas yang disebutkan untuk program pemulihan dan pemberdayaan yang dilakukan lintas kementerian. Agar ke depan dalam proses hukum, pidana sampai putusan nanti, tidak ada satupun korban yang tertinggal,” tegas Jasra. 

Read Next