logo

Sekolah Kita

Pemda Yogyakarta Tegaskan Pendidikan Agama Tidak Boleh Diskriminatif

Pemda Yogyakarta Tegaskan Pendidikan Agama Tidak Boleh Diskriminatif
Satuan pendidikan didorong terus memperkuat budaya sekolah yang menghormati keberagaman, memperkuat toleransi, serta mencegah perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. (EDUWARA/Dok.)
Setyono, Sekolah Kita29 Juli, 2026 22:04 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan pemenuhan hak setiap murid atas layanan pendidikan agama. Bahwa penguatan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan nondiskriminatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif. Surat edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, ini ditujukan kepada kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid. Disdikpora DIY meminta seluruh satuan pendidikan menjamin setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya. 

Sekolah juga harus memastikan tidak terdapat kebijakan maupun perlakuan yang menghambat pemenuhan hak murid karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya.

Sekolah juga diminta menyediakan ruang pembelajaran dan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman. Dalam hal ini, Disdikpora DIY menegaskan bahwa keterbatasan fasilitas tidak dapat menjadi alasan berkurangnya layanan pendidikan agama bagi murid.

"Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Setiadi, dikutip Rabu (29/7/2026).

Pemetaan Kebutuhan

Untuk mendukung pelaksanaan layanan pendidikan agama, sekolah diminta melakukan pemetaan kebutuhan pada awal tahun pelajaran, meliputi jumlah murid, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, serta kebutuhan ruang belajar. Penggunaan ruang belajar juga perlu diatur secara proporsional dan terencana agar seluruh murid memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Selain itu, satuan pendidikan didorong terus memperkuat budaya sekolah yang menghormati keberagaman, memperkuat toleransi, serta mencegah perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak murid juga diminta ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan berkeadilan.

Apabila terdapat kendala dalam pemenuhan layanan pendidikan agama maupun layanan pendidikan lainnya, sekolah diminta berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan Disdikpora DIY.

Melalui surat edaran tersebut, Disdikpora DIY menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang belajar yang menjamin hak seluruh murid secara setara serta membangun lingkungan pendidikan yang inklusif di DIY.

Read Next