logo

Sekolah Kita

Perwalian, Modus Kecurangan Baru dalam PPDB SMAN Kota Yogyakarta

Perwalian, Modus Kecurangan Baru dalam PPDB SMAN Kota Yogyakarta
Ilustrasi pelaksanaan PPDB tingkat SMP Negeri Kota Yogyakarta. ORI DIY menemukan bentuk kecurangan baru dalam PPDB SMA Negeri Yogyakarta. (EDUWARA/Dok. FORPI Kota Yogyakarta)
Setyono, Sekolah Kita03 Juli, 2024 21:07 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Tim Pemantau PPDB Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menemukan pengunaan perwalian sebagai modus baru kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri Kota Yogyakarta pada tahun ini.

Dorongan untuk menganulir siswa yang sudah diterima di SMA Negeri favorit ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, harus disikapi dengan hati-hati dan secara bijak. Karena, saat pengumuman PPDB pada Jumat (28/7/2024) lalu, siswa sudah diterima.

Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Rabu (3/7/2024) siang di kantornya, menceritakan temuan ini melibatkan anak dari orang tua yang berprofesi sebagai pemimpin yayasan pengelola rumah sakit swasta di Kota Yogyakarta dan beralamat di sekitar Jalan Kaliurang, Sleman.

“Modus dugaan kecurangannya adalah menggunakan nama orang lain yang bukan saudara atau kerabat dan tinggal dekat sekolah tujuan sebagai wali anaknya. Anak ini masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan dukungan pengakuan perwalian yang dikeluarkan notaris,” katanya.

Penggunaan perwalian dianggap modus baru dalam PPDB, setelah dilarangnya penitipan anak. Seperti yang terjadi pada tahun lalu, anak dititipkan pada keluarga yang tinggal di selatan Stadion Kridosono Yogyakarta dan masuk zona radius lingkungan dari SMA Negeri 3 Yogyakarta.

“Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada ijazah anak yang merupakan lulusan SMP Negeri 5 Yogyakarta, masih menggunakan nama orang tua. Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor.

Anulir

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orang tua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan. Di lapangan, jika diwakilkan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya.

“Saat kita validasi ke alamat sesuai KK yang didaftarkan, rumah kosong dan dibenarkan Ketua RT setempat. Saat disesuaikan jadwal verifikasi faktual, anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya. Temuan ini juga mengindikasikan kecermatan panitia PPDB,” ungkapnya.

ORI DIY mendorong, jika kecurangan terbukti, diterimanya anak tersebut di SMA Negeri 3 Yogyakarta harus dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada anak beserta orang tuanya untuk mencari sekolah lain.

Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin, mengatakan pada tahun ini kasus titip anak dalam KK, seperti yang marak pada tahun lalu, tidak terjadi. Hal ini termasuk kasus titip anak dari pimpinan militer ke keluarga anak buahnya yang tinggal dekat sekolah tujuan.

“Ada 38 laporan yang kita dalami dan sebagian besar terkait dengan penahanan ijazah karena anak didik belum menyelesaikan biaya adminitrasi dan mengganggu proses pendaftaran ke SMA,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengaku belum mendapatkan laporan mengenai temuan ini. Namun pihaknya akan segera mendalami dan berkoordinasi dengan panitia PPDB sekolah yang dimaksud.

“Soal rekomendasi anulir dari ORI DIY, kami perlu mendalami permasalahannya seperti apa. Karena di juklak dan juknis sudah diatur soal perwalian, apakah ini ada yang dilanggar apa tidak,” jelasnya.

Read Next