logo

Kampus

UII Yogyakarta Jadi Kampus Keempat Pilihan MPR untuk Kajian Ketatanegaraan

UII Yogyakarta Jadi Kampus Keempat Pilihan MPR untuk Kajian Ketatanegaraan
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari bersama Rektor UII Hari Purnomo hadir dalam diskusi konstitusi hasil kerja sama K3 MPR RI bersama FH UII dan PSHK FH UI, berlangsung di lantai empat gedung FH UII Yogyakarta, Rabu (5/8/26). FH UII menjadi kampus keempat yang dipilih K3 MPR RI untuk bersama-sama melakukan kajian tentang jalannya ketatanegaraan terhadap konstitusi. (EDUWARA/Dok. UII)
Setyono, Kampus05 Agustus, 2026 20:55 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Fakulitas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjadi kampus keempat yang dipilih Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk bersama-sama melakukan kajian tentang jalannya ketatanegaraan terhadap konstitusi. Kajian tersebut dilakukan bersama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta.

Kajian dilakukan untuk mengevaluasi regulasi konstitusi, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, serta hubungannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Diskusi konstitusi hasil kerja sama K3 MPR RI bersama FH UII dan PSHK FH UI, berlangsung di lantai empat gedung FH UII Yogyakarta, Rabu (5/8/26). Hadir langsung dalam diskusi tersebut adalah Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari bersama sebagian besar anggotanya.

“Diskusi ini merupakan komitmen pendidikan tinggi, khususnya FH UII Yogyakarta, untuk memberikan kontribusi dalam evaluasi jalannya ketatanegaraan. Di sini, selain melibatkan PSHK FH, juga ada kelembagaan ekonomi,” kata Dekan FH UII, Agus Triyanta.

Agus menjelaskan, dalam diskusi tersebut, lima narasumber yang dihadirkan akan berfokus pada pembahasan permasalahan tanah dan agraria yang terus-menerus menjadi isu sensitif. Hal ini menyangkut hak kepemilikan, pemanfaatan lahan untuk masyarakat, alih fungsi lahan, hingga program skala besar seperti food estate.

Oleh sebab itu, seluruh tata kelola pertanahan dan pengambilalihan lahan harus dikawal secara ketat agar tetap berjalan di atas koridor konstitusi. Karena itulah, FH UII Yogyakarta oleh MPR diminta rekomendasinya terkait penataan hubungan pusat daerah terkait dengan pengelolaan agraria dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Masalah pertanahan ini kan isu yang sangat sensitif. Pengambilalihan dan pemanfaatannya memang perlu dijaga dan dikelola secara konstitusional. Lewat forum ini, institusi pendidikan bersama pakar dari lintas disiplin, baik hukum maupun ekonomi kelembagaan, berupaya memberikan rekomendasi kebijakan bagi pembuat undang-undang," katanya.

Ketidakadilan

Peneliti PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, menyoroti kerangka hukum agraria di Indonesia saat ini, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang sudah sangat tertinggal dan membutuhkan pembaruan agar relevan dengan dinamika zaman.

Menurut Allan, salah satu persoalan mendasar adalah masih kuatnya sentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya alam di tangan pemerintah pusat.

"Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, urusan SDA itu kan tidak diotonomikan penuh, daerah tidak punya peran banyak. Pengelolaan SDA yang sangat tersentralisir di pusat ini membuat daerah-daerah, terutama daerah penghasil, merasa tidak mendapatkan keadilan," paparnya.

Dampak dari dominasi pusat tersebut membuat daerah-daerah penghasil tidak dapat menikmati kekayaan alamnya secara optimal untuk kemaslahatan rakyat. Pasalnya, seluruh pendapatan dikumpulkan terlebih dahulu di pemerintah pusat sebelum nantinya dibagi kembali ke daerah melalui mekanisme transfer.

"Padahal, amanat konstitusi secara tegas menghendaki agar hubungan keuangan serta tata kelola antara pusat dan daerah dapat berjalan secara adil, selaras, dan seimbang," jelasnya.

Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, menerangkan sebelum UII Yogyakarta, pihaknya telah menggelar diskusi serupa dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (UNAIR) dan bulan kemarin dengan Universitas Sumatera Utara (USU).

“Pandangan para ahli hukum ini penting untuk mengkritisi, mengevaluasi perjalanan tata negara kita apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Taufik, hasil kajian maupun rekomendasi dari diskusi konstitusi digunakan sebagai rujukan utama bagi MPR dan DPR RI dalam merombak serta memperbarui regulasi agraria nasional demi mewujudkan keadilan ekologis dan kesejahteraan rakyat di daerah.

Read Next