logo

Kampus

UIN Sunan Kalijaga : Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Cukup Komprehensif

UIN Sunan Kalijaga : Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Cukup Komprehensif
Ketua Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (PPGHA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Witriani menilai semangat yang diusung Permendikbud 30/2021 kurang lebih sama dengan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) No.5494/2019. (istimewa)
Setyono, Kampus11 November, 2021 18:42 WIB

Eduwara.com, JOGJA—Substansi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Permendikbudristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai sudah cukup komprehensif dan selaras dengan narasi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam.

Ketua Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (PPGHA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Witriani menilai semangat yang diusung Permendikbud ini kurang lebih sama dengan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) No.5494/2019.

"Menurut saya sudah sangat komprehensif. Inti substansinya memberikan perlindungan pada korban pelecehan atau kekerasan seksual yang diterima warga kampus. Ada perlindungan serta menciptakan kampus yang nyaman serta aman," jelas Witriani pada Eduwara.com, Kamis (11/11/ 2021).

Atas dasar SK Dirjen Kemenag ini, kemudian Rektor membentuk unit pusat layanan terpadu yang khusus melayani pengaduan kekerasan seksual. Di Permendikbud, disebut dengan satuan tugas (Satgas). Meski selangkah lebih maju, tambahnya, SK Dirjen ini tidak memiliki dampak politik sebesar Permendikbud. 

"Berlakunya Permendikbud ini menjadi pendorong dalam memasifkan dan mensosialisasikan lagi pencegahan serta penanganan kekerasan maupun pelecehan tidak lagi sekedar di kampus. Namun, masuk ke ranah nasional," ungkap Witriani.

Mengenai pro dan kontra pada Permendikbud, Witriani yang merupakan pengajar Sastra Inggris di Fakultas Adab dan Ilmu Budaya melihat hal itu wajar saja. Terlebih lagi dengan pengetahuan, pengalaman dan kemajemukan masyarakat Indonesia kondisi itu pasti ada.

"Kita hargai perbedaan yang saya yakin niatnya tidak ada yang menghalangi, namun mengkritisi. Ini tidak boleh ditolak sama sekali. Karena memang ada upaya sama-sama melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi," jelasnya.

Dari sudut pandanganya, baik Permendikbud maupun SK Dirjen Kemenag ini menjadi sarana menciptakan kampus yang aman. Pasalnya persoalan terkait pelecehan dan kekerasan seksual akan ada terus.

Sebelumnya, para korban memang tidak berani bicara karena banyak persoalan, salah satunya terkait dengan relasi kuasa. Namun, yang paling sering menjadi pertimbangan untuk tidak melapor adalah nama baik orang tua, kampus, dosen bahkan temannya.

 

Read Next