logo

Kampus

Tanpa Dosen Honorer, 4500 Perguruan Tinggi Terancam Tutup

Tanpa Dosen Honorer, 4500 Perguruan Tinggi Terancam Tutup
Webinar Komunitas SEVIMA, Jum'at (10/12/2021). ((EDUWARA/Dok. SEVIMA))
Redaksi, Kampus13 Desember, 2021 22:48 WIB

Eduwara, JOGJA -- Komunitas SEVIMA yang terdiri dari 2.700 pimpinan kampus se-Indonesia memprediksi larangan pengangkatan dosen tetap non–PNS baru akan mengancam keberlangsungan 4.500 perguruan tinggi di Indonesia.

Per 1 Desember ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang Pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi Dosen Non-ASN di PTN.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek tersebut dijelaskan bahwa PTN yang belum berstatus badan hukum (PTNBH) tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan dosen tetap non-ASN mulai 1 Desember 2021.

Selain itu, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa bagi PTN yang akan merekrut atau mengangkat dosen non-ASN harus terlebih dahulu mengusulkan NIDN sampai 30 November 2021.

Dalam SE itu juga dijelaskan perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. 

Dalam rilis SEVIMA yang diterima Eduwara.com, Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi menerangkan sebenarnya kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

"Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021," jelasnya, Senin (13/12/2021).

Sofwan mengatakan dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan diberi Nomor Induk (NIDN). Namun ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat.

Tidak diizinkannya perekrutan dosen non-PNS di kampus negeri, tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum (PTNBH). Menurut Sofwan, hal tersebut karena pengelolaan PTNBH sudah berkualitas baik, mandiri, dan tidak didanai negara. 

"Ketika PTNBH merekrut dosen non-PNS, maka sumber dananya bukan dari negara melainkan dari pengelolaan mereka sendiri. Sedangkan kalau di kampus negeri yang lain, baik yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja), didanai negara. Negara membayar gaji mereka dari direkrut sampai pensiun," ungkap Sofwan.

Dampak Kebijakan

Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. 

"Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar," ungkapnya.

Menurutnya, ketika membicarakan tentang kampus, yang terbayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakad Cloud). Kampus-kampus besar yang merupakan bagian dari Komunitas SEVIMA semisal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (UNAIR). 

"Padahal sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian di antaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup," ungkap Ridho.

Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Dede Yusuf mengatakan kebijakan ini ditempuh sebagai upaya peningkatan kualitas dosen di kampus yang memang sudah mendesak. Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat, diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

"Untuk itu, kita cari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya, kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita." jelas Dede.

Untuk meningkatkan kualitas dosen, Dede Yusuf bersama para narasumber berbagi tips dan strateginya bagi para dosen untuk meningkatkan diri. Poin-poin ini juga ditujukan kepada kampus, untuk menyusun kualifikasi dosen dalam perekrutan dosen.

"Dengan literasi digital yang baik, maka dosen akan mampu connecting user (satu frekuensi dengan para mahasiswa). Connecting user di sini diartikan bahwa dosen bisa melakukan komunikasi yang baik ke segala arah. Terlebih mahasiswa saat ini berasal dari Gen Z yang jauh lebih kritis dalam menyampaikan pendapat, dan sudah terbiasa menggunakan teknologi," lanjut Dede. Fathul Muin dan Setyono

Read Next