logo

Sekolah Kita

Terima Laporan Ijazah Siswa Madrasah Ditahan, ORI Klarifikasi Ke Kemenag DIY

Terima Laporan Ijazah Siswa Madrasah Ditahan, ORI Klarifikasi Ke Kemenag DIY
Ilustrasi Ijazah. Terima Laporan Ijazah Siswa Madrasah Ditahan, ORI Klarifikasi Ke Kemenag DIY (Eduwara/BCA)
Setyono, Sekolah Kita21 Juli, 2022 09:22 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan laporan mengenai adanya penahanan ijazah oleh salah satu madrasah tsanawiyah negeri di Sleman. Menyingkapi hal ini, ORI mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Rabu (20/7/2022).

Dihubungi via telpon, Asisten Ombudsman RI DIY bidang Penyelesaian Laporan, Rifqi Taufiqurrahman mengatakan pihaknya sudah mengunjungi madrasah tersebut dan mengklarifikasi hasil laporan yang masuk.

"Kami sudah ke sana setelah ada laporan yang masuk. Pihak madrasah membenarkan adanya penahanan ijazah karena pelapor itu masih menunggak biaya-biaya," ujar Rifqi.

Didapatkan keterangan, anak ini tidak bisa mendapatkan ijazahnya karena menunggak sekitar Rp8 juta. Pembayaran tertunggak karena orang tua siswa bekerja di Batam, Kepulauan Riau.

Dari klarifikasi ini, ORI menemukan tidak hanya satu siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, melainkan puluhan yang ditahan karena tunggakan biaya dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan mereka semua tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Penahanan ijazah adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang tertulis pihak sekolah tidak boleh mengaitkan proses pembelajaran dengan pembiayaan. "Maka dari itu, mau tidak mau, seharusnya sekolah segera memberikan ijazah itu kepada siswa bersangkutan," jelasnya.

Usai klarifikasi ke Kanwil Kemenag DIY, Rifqi mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dari musyawarah Kemenag DIY dengan madrasah terkait. Jika dalam tiga hari kemudian masih belum ada solusi, maka ORI DIY bakal menyelesaikannya.

"Karena tidak sesuai dengan PP. Jadi, bisa saja kami mengeluarkan tindakan korektif. Kalau tidak dilaksanakan, kami tingkatkan menjadi rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya memaksa," tutur dia.

Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Fahrudin mengatakan pengelola madrasah dalam proses pembinaan Kemenag Kabupaten Sleman.

Ia mengatakan Kanwil Kemenag DIY saat ini baru pada tataran mengomunikasikan persoalan itu. Menurut Fahrudin, Kepala MTs telah dipanggil Kemenag Sleman untuk klarifikasi dan audiensi.

"Kami memantau dari pertemuan mereka. Hasilnya seperti apa, akan kami laporkan ke Ombudsman," ujar Fahrudin.

Fahrudin menargetkan persoalan itu bisa tuntas dalam sepekan ke depan. Kemenag DIY berkomitmen tidak menyulitkan masyarakat.

Read Next