Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA -- Menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan civitas academica, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk ‘Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual’, pada Senin (28/4/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Seminar Pdt Dr Tasdik ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dan Centre of Entrepreneurship and Innovation (Centrino) UKDW.
Dalam sambutannya, Haryo Dimasto Kristiyanto, selaku Kepala Centrino UKDW menekankan perlunya kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi segenap civitas academica UKDW.
“Sistem informasi bernama ‘Sikaia’, yang dibangun sebagai portal pendaftaran kekayaan intelektual, telah menunjukkan hasil yang signifikan pada tahun pertama,” ungkapnya.
Haryo menambahkan terdapat kenaikan pendaftaran hak cipta sebesar 400 persen pada tahun 2024.
“Artinya kemudahan dalam mengakses proses pencatatan ciptaan sejalan dengan tumbuhnya kesadaran para pencipta karya,” terangnya.
Sedangkan Eem Nurmanah, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY menyampaikan apresiasi atas inisiatif UKDW yang menyelenggarakan seminar tersebut. Eem menilai kegiatan ini sebagai langkah proaktif UKDW dalam mencegah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan karya-karya inovatif, namun masih ada kesenjangan pemahaman terkait pentingnya melindungi hasil karya intelektual mereka,” tutur Eem.
Eem menambahkan jika kegiatan-kegiatan sosialisasi yang bersifat edukasi sangat penting dilakukan secara berkala.
“Memahami konsep perlindungan kekayaan intelektual adalah suatu keharusan, karena tidak hanya menjaga hak atas karya, tetapi juga turut mendorong produktivitas karya,” imbuhnya.
Pencatatan Karya Cipta
Hadir sebagai narasumber utama, R Misbakhul Munir, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY, yang memaparkan materi terkait klasifikasi kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, desain industri dan paten, serta strategi pengajuan permohonan.
Misbakhul menggarisbawahi pentingnya melakukan pencatatan atau pendaftaran karya ciptaan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal dan mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.
Peserta seminar tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif dalam sesi diskusi dengan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait masa pendaftaran hingga granted, konsekuensi pelanggaran, serta studi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dilontarkan kepada narasumber.
Hal yang menarik dalam sesi ini adalah pembahasan terkait pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam penciptaan karya.
Mendampingi jalannya acara, Yustina Elistya Dewi, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem HKI yang kondusif.
Edukasi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen UKDW dan Kanwil Kemenkum DIY dalam mendorong budaya menghargai inovasi dan karya intelektual di lingkungan akademis.