Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr), Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (19/10/2024), mengambil sumpah profesi 19 lulusan. Tergabung dalam Angkatan 14 Tahun Akademik 2024/2025, para lulusan diharapkan melaksanakan Kode Etik Profesi dan Kaidah Tata Laku Arsitek sesuai sumpah mereka.
Pengambilan sumpah profesi arsitek yang digelar di Auditorium FTSP UII tersebut juga sebagai penasbihan para lulusan untuk bergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia Nasional (IAIN). Mereka diharapkan bisa bergabung dengan seluruh mentor untuk pemagangan se-Indonesia.
Ketua Prodi PPAr UII, Yulianto Purwono Prihatmaji, mengatakan pengambilan sumpah profesi ini merujuk pada Rapat Yudisium 28 Agustus 2024 di mana 19 mahasiswa Prodi PPAr dinyatakan lulus setelah menempuh pendidikan selama setahun penuh.
“Ke-19 orang ini merupakan Angkatan ke-14 dengan kualitas yang membanggakan, di antaranya 2 orang berpredikat summacumlaude, 14 orang berpredikat cumlaude (dengan pujian), dan 3 orang with distinction (sangat memuaskan),” jelasnya.
Dua orang yang berhasil menyandang predikat terbaik adalah Aliya Jauhari Hildayanti (Samarinda) dan Dwiwangga Sang Nalendra Hadi (Bengkulu). Keduanya berhasil membukukan IPK sempurna, yaitu 4.
Ke-19 mahasiswa yang diambil sumpah ini telah tuntas menjalani proses pembelajaran selama setahun, menempuh 36 SKS pada sembilan mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan. Para mahasiswa mempelajari tentang architect leadership dengan beragam disiplin ilmu pada mata kuliah.
Kemudian, ada pula studio arsitek profesional multi-discipline, yang dilaksanakan di dalam kampus (in campus studio) bersama para tenaga ahli multidisiplin, yakni ahli mekanikal elektrikal dan ahli struktur.
“Mahasiswa berperan menjadi Arsitek yang mengkoordinasikan proyek perancangan dengan kasus nyata. ArchitectLeadership in community melalui mata kuliah Studio Arsitek Profesional Participatory, dan advokasi desain yang dikerjakan bersama klien masyarakat dan/atau komunitas,” ucapnya.
Konsekuensi Hukum
Para lulusan yang sudah diambil sumpah profesinya ini diharapkan berperan menjadi pendamping masyarakat untuk menemukan solusi desain rancangan. Mereka juga diwajibkan menerapkan Kode Etik Profesi dan Kaidah Tata Laku Arsitek yang telah mereka dapatkan bersama Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI).
Dekan FTSP UII, Ar Ilya Fadjar Maharika, menyebut profesi arsitek adalah sebuah profesi atau jabatan yang mempunyai konsekuensi hukum agar apa yang dilakukan tidak melewati batasan dan taat aturan.
“Berhasil atau tidak proses perencanaan pembangunan akan memberikan dampak pada masyarakat banyak. Tidak hanya satu orang. Karenanya, prinsip integritas dalam tata laku profesi arsitek harus dipegang teguh,” harapnya.
Ketua IAI Nasional, Georgius Budi Yulianto, mengatakan profesi arsitek selain menjadi bagian dari peradaban, juga turut menciptakan peradaban. Tidak hanya akan fokus dalam menciptakan desain bangunan, arsitek profesional juga dituntut untuk memahami berbagai peraturan pemerintah terkait dengan perizinan dan keselamatan bangun.
“Ada banyak peraturan dari Undang-undang (UU) sampai Peraturan Pemerintah yang harus dipelajari untuk bisa menghasilkan karya yang memprioritaskan keselamatan. Salah satunya yang terpenting adalah PP Nomor 16,” jelasnya.