
Bagikan:

Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan kajian dan pemetaan terkait dengan munculnya beberapa sekolah negeri maupun swasta yang kekurangan murid baru pada tahun ajaran 2026/2027.
Langkah pemetaan yang dijadwalkan akan dilaksanakan usai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan menjadi acuan kepada pusat untuk bisa tidaknya dilakukan pengabungan (regrouping).
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan Disdikpora menerima laporan bahwa terdapat 10 SMP swasta dan 12 SD, baik negeri maupun swasta, yang hanya memperoleh lima siswa baru. Pada tahun sebelumnya, kondisi serupa bahkan terjadi pada 40 SD dan dua SMP.
“Minimnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah, kami duga dipengaruhi berbagai faktor yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Memang tren penurunan jumlah peserta didik di beberapa sekolah tersebut memang terus terjadi,” kata Eko Setyanto, dikutip Rabu (15/7/2026).
Sebagai bagian dari evaluasi, Disdikpora Bantul akan mencocokkan data kependudukan untuk mengetahui jumlah anak usia sekolah di setiap wilayah. Upaya tersebut bertujuan untuk menelusuri kemungkinan banyaknya anak asal Bantul yang memilih melanjutkan pendidikan di luar daerah atau masuk ke pondok pesantren.
“Kajian terhadap sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik akan dilakukan setelah pelaksanaan MPLS selesai. Kajian tersebut mengacu pada jumlah minimal satu rombongan belajar, yakni 32 siswa untuk jenjang SMP dan 28 siswa untuk jenjang SD,” jelasnya.
Regrouping
Apakah nanti hasil kajian akan digunakan sebagai dasar pengabungan sekolah? Nugroho mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penggabungan atau regrouping sekolah di Bantul.
Kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi, tetapi juga harus memastikan layanan pendidikan tetap dapat diakses masyarakat di wilayah yang bersangkutan.
"Tidak hanya mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi, tetapi juga apakah di wilayah tersebut masih terdapat anak-anak yang membutuhkan layanan pendidikan," katanya.
Kepala Bidang SD Dikpora Bantul, Istiani Nurhasanah, menjelaskan regrouping sekolah memerlukan persetujuan pemerintah pusat sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Tahapannya tidak cepat, harus menunggu proses dari pusat terlebih dahulu,” ujarnya.
Kebijakan penggabungan sekolah juga harus memperhatikan keberlangsungan pendidikan siswa yang masih belajar di sekolah tersebut. Karena itu, regrouping baru dapat dilaksanakan setelah seluruh peserta didik menyelesaikan pendidikannya sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.