Akademisi UMY: Pendirian URI Butuh Kajian Komprehensif

29 Juli, 2026 21:36 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

29072026-UMY pendirian URI.jpg
Rektor UMY, Achmad Nurmandi, mengatakan pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) seharusnya berdasarkan kajian yang lebih komprehensif, terutama terkait relevansi program, ketersediaan sumber daya manusia, serta konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan nasional. (EDUWARA/Dok. UMY)

Eduwara.com, JOGJA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) dan berencana membangun 10 kampus dinilai akan menyebabkan tumpang tindih dengan program yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menegaskan pendirian ini seharusnya berdasarkan kajian yang lebih komprehensif, terutama terkait relevansi program, ketersediaan sumber daya manusia, serta konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan nasional.

Penegasan ini disampaikan langsung Rektor UMY, Achmad Nurmandi, yang menyoroti dan mempertanyakan rencana pemerintah yang memfokuskan pendirian URI pada pendidikan berbasis science, technology, engineering, and mathematics (STEM) serta membuka program studi di bidang kesehatan dan kedokteran.

“Berbagai perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya telah memiliki program studi di bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika. Namun, tingkat peminat dan daya tampung pada setiap program studi tersebut tidak selalu sama,” kata Achmad Nurmandi, Rabu (29/7/2026).

Menurut Nurmandi, seharusnya pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan kebutuhan tenaga kerja, persebaran program studi, kapasitas perguruan tinggi yang telah ada, serta alasan membentuk institusi baru sebelum mengembangkan URI.

“Kalau basisnya berasal dari lembaga yang berorientasi pada ilmu sosial dan penyiapan calon pemimpin, sementara fokus pendidikannya diarahkan pada STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali,” katanya.

Dari sisi sumber daya manusia, Nurmandi menilai pendirian perguruan tinggi baru berpotensi menimbulkan persaingan dalam perekrutan dosen berkualifikasi tinggi. Terlebih, pengembangan program berbasis STEM, kesehatan, dan kedokteran membutuhkan tenaga akademik, laboratorium, fasilitas penelitian, serta sistem penjaminan mutu yang memadai.

Menurutnya, dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar masih banyak terkonsentrasi di perguruan tinggi besar. Apabila URI merekrut tenaga pengajar dari institusi yang telah ada, tanpa diiringi strategi penambahan dan regenerasi dosen, pembentukan kampus baru berpotensi menggeser sumber daya, bukan memperluas kapasitas pendidikan nasional.

“Persoalannya bukan hanya membangun gedung atau membuka program studi. Perguruan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat,” katanya.

Penguatan Prodi STEM

Sebagai alternatif, Nurmandi merekomendasikan agar pemerintah memperkuat program studi STEM yang telah berjalan di berbagai perguruan tinggi. Penguatan dapat dilakukan melalui peningkatan fasilitas laboratorium, pendanaan penelitian, beasiswa, kolaborasi dengan industri, serta pemerataan dosen berkualifikasi.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien karena memanfaatkan institusi, tenaga akademik, dan sistem penjaminan mutu yang telah tersedia. Pemerintah juga dapat membangun konsorsium antarkampus untuk mengembangkan program strategis tanpa harus mendirikan organisasi baru dari awal.

“Daripada membangun institusi serupa dari awal, pemerintah dapat memperkuat program studi STEM yang telah tersedia. Infrastruktur, dosen, dan tata kelolanya sudah ada sehingga anggaran dapat lebih banyak diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian,” paparnya.

Nurmandi juga menyoroti konsekuensi pembiayaan pendirian URI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pembangunan perguruan tinggi baru membutuhkan investasi besar, mulai dari penyediaan lahan dan infrastruktur hingga perekrutan dosen, pengadaan laboratorium, pemberian beasiswa, dan pembiayaan operasional.

“Pendirian perguruan tinggi baru membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara cermat di tengah keterbatasan anggaran pendidikan nasional saat ini,” imbuhnya.

Nurmandi mengkhawatirkan pembiayaan URI dapat memengaruhi ruang fiskal bagi program pendidikan tinggi lainnya apabila tidak disertai sumber pendanaan dan pembagian anggaran yang jelas. Program yang perlu tetap dijaga antara lain pendanaan penelitian dosen, bantuan bagi perguruan tinggi swasta, peningkatan mutu perguruan tinggi di daerah, serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Menurutnya, pembentukan URI tetap dapat dipertimbangkan apabila pemerintah mampu menunjukkan kebutuhan yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi yang ada. Kajian tersebut harus mencakup kebutuhan tenaga kerja, peta program studi nasional, proyeksi jumlah mahasiswa, kesiapan dosen, kebutuhan anggaran, serta manfaat yang hendak dihasilkan.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UMY, Mukti Fajar Nur Dewata, menilai setiap kebijakan mengenai pembentukan perguruan tinggi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, apabila URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar sebagaimana perguruan tinggi pada umumnya, pembentukannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksananya.

“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” katanya.

Menurut Mukti, suatu lembaga pendidikan tidak semestinya dibentuk terlebih dahulu sebelum tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, program pendidikan, serta mekanisme pengawasannya dirumuskan secara jelas.

Mukti menilai pemerintah perlu menjelaskan proses pembentukan URI secara lebih terbuka. Pasalnya, pimpinan URI telah dilantik ketika informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, dan sistem penjaminan mutu belum disampaikan secara terperinci kepada publik.