Sekolah Kita
19 April, 2022 14:28 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Bunga NurSY
Eduwara.com, JAKARTA – Anak usia sekolah dan remaja masih dibayangi berbagai kompleksitas masalah mulai dari kekerasan, narkoba, hingga gangguan mental. Konsolidasi antar pemangku kepentingan berperan penting untuk menangani masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Peluncuran Permenko PMK No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR), Selasa (19/4/2022). Peluncuran tersebut disiarkan langsung melalui Youtube Kemenko PMK.
“Berbagai kompleksitas masalah anak usia sekolah dan remaja tersebut perlu penanganan komprehensif dari pemerintah dan seluruh kekuatan lembaga swadaya masyarakat, kekuatan masyarakat madani, serta semua pihak yang merasa ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa Indonesia ini,” katanya.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebanyak 41 persen anak usia sekolah dan remaja tidak pernah sarapan, 32,0 persen mengalami anemia, 58,3 persen kurang aktivitas dan pola makan tidak sehat. Kemudian, satu dari sepuluh pemuda usia 15—24 tahun memiliki gangguan mental emosional dengan prevalensi depresi mencapai 6,2 persen, dan obesitas anak usia 7-12 sebanyak 12 persen.
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) 2019, 3,2 persen kalangan pelajar dan mahasiswa di Indonesia menggunakan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
Di sisi lain, kekerasan di sekolah, rumah, dan lingkungan sekitar adalah isu yang perlu segera diatasi mengingat 20 persen remaja usia 13-17 tahun pernah mengalami perundungan. Kemudian kekerasan berbasis gender, perundungan berbasis siber, pekerja anak, dan risiko terpengaruh paham radikal juga harus diatasi.
Sementara itu, tercatat hanya 73 persen remaja usia 16-18 tahun dan 26 persen usia 19-24 tahun yang saat ini masih bersekolah. Terdapat 72,5 persen penduduk penyandang disabilitas berusia 7—18 tahun yang bersekolah dan hanya 26,6 persen sekolah inklusi dari total sekolah yang ada di Indonesia.
Muhadjir berharap kepada seluruh pimpinan daerah, kementerian terkait, lembaga pendidikan maupun lembaga layanan sosial yang berkaitan dengan remaja dan usia sekolah agar bergandeng tangan dalam bekerja.
Asisten Deputi PAUD Dikdasmen, Redemtius Alfredo Sani Fenat mengatakan terdapat dua aspek tujuan terkait dengan pendidikan yang tercantum dalam Permenko PMK No.1 Tahun 2022.
Tujuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Permenko PMK No.1 Tahun 2022 yakni menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak usia sekolah dan remaja serta meningkatkan akses ke pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan keterampilan anak usia sekolah dan remaja.
“Masuk pada strategi mencapai tujuan yang berkaitan dengan pendidikan yaitu perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta anak usia sekolah dan remaja,” kata dia.
Lebih lanjut, fokus strategi akan dicapai melalui menyediakan akses ke pendidikan yang berkualitas dan inklusif; menyediakan kesempatan untuk peningkatan keterampilan bagi anak usia sekolah dan remaja; dan meningkatkan peran serta anak usia sekolah dan remaja dalam organisasi dan kegiatan kemasyarakatan.
Yang menjadi intervensi kunci dalam mencapai pemenuhan perwujudan tujuan adalah meningkatkan ketercapaian wajib belajar 12 tahun. Kemudian meningkatkan kualitas dan keterampilan agar siap masuk ke angkatan kerja, menjamin ketersediaan fasilitas pendidikan yang inklusif dan ramah disabilitas, serta meningkatkan tingkat peran serta dalam organisasi dan lingkungan sekitar. (K. Setia Widodo)
Bagikan