Disdikpora DIY Keluarkan Aturan Kegiatan PLS bagi Siswa Baru

11 Juli, 2025 17:14 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

11072025-Disdikpora DIY PLS.jpg
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengatakan untuk menjamin terwujudnya proses pembelajaran yang kondusif sejak hari pertama masuk sekolah, Disdikpora DIY telah mengeluarkan aturan dan imbauan tentang pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru pada jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta. (EDUWARA/Dok. Disdikpora DIY)

Eduwara.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan dan imbauan tentang pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru. Dalam aturan atau imbauan tersebut, terdapat 12 poin yang wajib ditaati pengelola sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri/ Swasta.

Ditandatangani Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, pada 2 Juni 2025, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjamin terwujudnya proses pembelajaran yang kondusif sejak hari pertama masuk sekolah.

“Hari pertama masuk sekolah ditetapkan Senin 14 Juli 2025. Sekolah diharapkan menyelenggarakan seremoni penyerahan murid baru dari orang tua/wali kepada pihak sekolah. Sebagai simbol awal sinergi pendidikan antara keluarga dan sekolah,” terang Suhirman dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Pada pasal kedua, Disdikpora DIY memastikan kegiatan PLS dilaksanakan selama lima hari pertama, khusus untuk murid kelas X SMA/SMK dan SLB. Semua kegiatan harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta tidak mengandung unsur perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apapun.

Kemudian, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan PLS, serta memastikan seluruh aktivitas mendapat pendampingan dari guru. Kegiatan dimulai pada pukul 07.00-14.00 untuk SMA dan SMK, sedangkan untuk SLB menyesuaikan.

Sanksi

Dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kegiatan kegiatan PLS bertujuan untuk mengenali potensi, minat, membantu proses adaptasi, membangkitkan semangat belajar, menumbuhkan karakter dan perilaku sesuai dengan delapan profil lulusan pelajar DIY.

“Pada akhir kegiatan PLS, seluruh murid mengikuti deklarasi bersama bertema ‘Pelajar Jogja Anti Tindak Kekerasan, Penyalahgunaan Narkoba, Pornografi, dan Pornoaksi’ dan wajib mengunggah konten deklarasi melalui media sosial resmi sekolah,” lanjut Suhirman.

Selama pelaksanaan PLS, sekolah juga diminta tidak mengarahkan peserta menggunakan atribut yang dilarang seperti tas belanja plastik, kaos kaki warna warni, dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Terkait dengan penemuan pelanggaran dalam pelaksanaan PLS, Disdikpora DIY berwenang menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

“Kami juga memastikan pembagian kelas memperhatikan prinsip inklusi dan keberagaman Sekolah wajib memberikan sosialisasi kepada orang tua/wali murid mengenai program, tata tertib, serta profil sekolah,” pungkasnya.